Yusuf Jabung
Home » , » Tugas Koordinator Pengawas Sekolah

Tugas Koordinator Pengawas Sekolah

Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, maka perlu dipilih seorang koordinator yang disebut dengan Koordinator Pengawas Sekolah.

Koordinator Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolah yang dipilih oleh Pengawas Sekolah semua jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan dinas pendidikan, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Adapun tugas dan wewenang Koordinator Pengawas adalah:
  1. Melakukan pengaturan tugas Pengawas Sekolah.
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah.
  3. Memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit Pengawas Sekolah sebagai bahan usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Melaporkan kegiatan pengawasan sekolah seluruh jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala.
  5. Mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para Pengawas Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
  6. Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka koordinator pengawas dalam mengkoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. (Permendikbud No. 143 Tahun 2014)
Dari rincian tugas dan wewenang Koordinator Pengawas di atas, inti dari tugas seorang Koordinator Pengawas Sekolah terletak pada nomor 1 dan no 2, yaitu melakukan pengaturan tugas Pengawas Sekolah dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah.
Tugas mengatur menunjuk pada aktivitas agar para pengawas sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara tertib dan rapi, sedangkan tugas mengkoordinasikan menunjuk pada kegiatan untuk mensinkronkan dan mengintegrasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah agar tidak tumpang tindih dan saling bertentangan.
Permendikbud No. 143 Tahun 2014 telah mengisyaratkan bahwa syarat  menjadi Koordinator Pengawas Sekolah adalah memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam manajemen sekolah dan kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dengan terpenuhinya persyaratan di atas, khususnya berkaitan dengan persyaratan tentang kemampuan manajemen dan kepemimpinan bidang pendidikan, diharapkan segala upaya untuk mengatur dan mengkoordinasikan tugas dan kegiatan pengawas sekolah dapat berjalan optimal, sehingga pada gilirannya kegiatan pengawasan pendidikanpun dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah dan daerahnya masing-masing.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.