Ketentuan Pasal 5 sampai Pasal 11 PermendesaPDTT No 11 tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 Pasal 12, menyebutkan
bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
BAB II
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 5
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
- Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
- peningkatan kualitas hidup;
- peningkatan kesejahteraan;
- penanggulangan kemiskinan; dan
- peningkatan pelayanan publik.
Pasal 6
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak
langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk:
- membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
- menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
- meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
- meningkatkan pendapatan asli Desa.
- Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk:
- membiayai program penanggulangan kemiskinan;
- melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
- melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
- menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
- melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
- Peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(2) huruf d diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang
kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Pasal 7
Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 8
- Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi:
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- lingkungan pemukiman;
- transportasi;
- energi;
- informasi dan komunikasi; dan
- sosial.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan
prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta
peningkatan kualitas:
- kesehatan dan gizi masyarakat; dan
- pendidikan dan kebudayaan.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
- usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
- usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
- usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm)
dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi,
distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan
pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan
perdesaan.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
- kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
- penanganan bencana alam; dan
- pelestarian lingkungan hidup.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
- konflik sosial; dan
- bencana sosial.
- Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan
prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Pasal 9
- Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
- pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
- pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
- pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan
- pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
- Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik
Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
- Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan
diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Pasal 10
- Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan secara
swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi
tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
- Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan
- menciptakan lapangan kerja.
- Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikerjakan pada saat musim panen.
- Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
- Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu:
- perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
- peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan
- pencegahan kematian ibu dan anak.
- Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling sedikit
meliputi:
- penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
- penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
- pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
- Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yaitu perlindungan terhadap kelompok
masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga
masyarakat berkebutuhan khusus.
Pasal 12
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Lampiran II
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020
berisi tentang Sistematika Contoh-contoh Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020. Isinya seperti di bawah ini (format bukan seperti aslinya):
SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI
- PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
- PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
- PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
- PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
- PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
- PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
- PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
- PENGEMBANGAN Desa INKLUSI
- PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN Desa/ KAWASAN PERDESAAN
- PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
- PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
- PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
- PENGEMBANGAN DESA WISATA
- PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
- PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
- PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM
- KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
- SISTEM INFORMASI DESA
- PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
- PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Desa DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai
di Desa. Padat karya tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan
keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk
yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga
kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan,
meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka
stunting.
- Padat karya tunai di Desa adalah:
- diprioritaskan bagi:
- anggota keluarga miskin;
- penganggur;
- setengah penganggur; dan
- anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
- memberikan kesempatan kerja sementara;
- menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama;
- mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
- berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
- difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau
pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan
masyarakat.
- Manfaat padat karya tunai
- menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur,
keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau
kekurangan gizi kronis ();
- menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
- mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal;
- meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
- mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin
dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
- Dampak:
- terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi;
- turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
- turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
- turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
- turunnya arus migrasi dan urbanisasi
- Sifat kegiatan padat karya tunai
- swakelola:
- kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola;
- sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat
dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia
barang dan/atau jasa.
- mengutamakan tenaga kerja dan material lokal Desa yang berasal dari
Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
- Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
- Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar:
- rehabilitasi irigasi Desa;
- rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa;
- pembersihan daerah aliran sungai;
- pembangunan jalan rabat beton;
- pembangunan tembok penahan tanah/talud;
- pembangunan embung Desa;
- penanaman hutan Desa;
- penghijauan lereng pegunungan;
- pembasmian hama tikus;
B. PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat
kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan
(HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya
asupan gizi yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak
memadai terutama dalam 1.000 HPK. Anak tergolong
stunting
apabila lebih pendek dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang
atau tinggi badan anak dapat dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak
(KIA)
Balita dan/atau bayi dibawah usia dua tahun (Baduta) yang mengalami
stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan
anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat
beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada akhirnya secara
luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab
stunting dapat digambarkan sebagai berikut:
- praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
- masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan,
layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang
berkualitas;
- masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi;
- kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani kekurangan gizi kronis (
stunting) melalui kegiatan sebagai berikut:
- Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
- penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil;
- penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; dan
- penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan; dan
- penyediaan makanan bergizi untuk balita.
- menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih;
- menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi (jamban keluarga);
- penyuluhan konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
- menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB);
- penyuluhan pentingnya pengasuhan anak kepada pada orang tua;
- penyuluhan pendidikan gizi masyarakat;
- memberikan pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja;
- meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa;
- pelayanan kesehatan lingkungan (seperti penataan air limbah, dll)
- bantuan biaya perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu
hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
- penyuluhan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
- penyuluhan pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll;
- kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
- pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air
bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
- pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI,
pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi,
dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan;
C. PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
Konsep PAUD HI merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 60 Tahun
2013 yang menyatakan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
lntegratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan
anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak
yang beragam yang beragam dan saling terkait secara simultan,
sistematis, dan terintegrasi. PAUD HI merupakan bentuk komitmen
Pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia dini
dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta
perlindungan dan kesejahteraan dilaksanakan secara simultan, sistematis,
menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk mewujudkan anak
yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang
berkualitas dankompetitif. PAUD HI dilaksanakan di Lembaga-lembaga PAUD
baik Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan
Satuan PAUD Sejenis dengan sasaran anak sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Lembaga PAUD merupakan binaan Dinas Pendidikan akan tetapi program
PAUD HI memerlukan pembinaan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama, Dinas Sosial, Dinas
Kependudukan, BKKBN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, dan perangkat daerah terkait lainnya.
Pelaksanaan PAUD HI di lapangan dilakukan dengan mengintegrasikan
layanan pendidikan dengan kesehatan dan parenting, dilakukan dengan cara
:
- lembaga PAUD menyelenggarakan layanan Posyandu untuk penimbangan
berat badan anak dan pengukuran panjang/tinggi badan anak setiap bulan;
- pemberian makanan tambahan;
- pemberian vitamin A untuk anak dilanjutkan pertemuan parenting dengan orang tua anak;
- anak-anak PAUD mendatangi Posyandu atau Puskesmas terdekat untuk
dilakukan penimbangan berat badan anak dan pengukuran panjang/tinggi
badan anak setiap bulan.
- kegiatan parenting dilaksanakan di Lembaga PAUD pada waktu yang disepakati bersama.
Kegiatan PAUD HI dapat dijabarkan sebagai berikut:
- stimulasi pendidikan, pengembangan karakter dan PHBS di Lembaga PAUD oleh guru PAUD;
- penimbangan berat badan anak dan pengukuran tinggi badan anak anak oleh guru PAUD;
- pemberian imunisasi dan Vitamin A oleh Petugas Kesehatan;
- pemantauan tumbuh kembang anak oleh guru PAUD; dan
- kegiatan parenting diisi oleh narasumber dari berbagai ahli sesuai
dengan topik yang dibahas (kesehatan, gizi, pengasuhan, tumbuh kembang
anak, perlindungan anak, kesejahteraan, pengembangan karakter anak,
bermain yang mencerdaskan, PHBS, pemanfaatan lingkungan rumah sebagai
apotik dan warung hidup, dll).
PAUD HI yang dilaksanakan secara intensif dan masif mampu mencegah
stunting pada anak sejak lahir hingga 2 tahun dan mengurangi resiko
stunting pada anak di atas 2 tahun hingga 6 tahun. Program PAUD HI dapat dikelompokkan kedalam 2 kelompok besar sesuai dengan usia anak:
- program pengasuhan bersama untuk orang tua dan anak usia lahir – 2 tahun; dan
- program PAUD regular untuk anak usia 3- 6 tahun ditambah kegiatan parenting.
Dana Desa untuk pelaksanaan PAUD HI dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
- rak untuk tempat mainan anak;
- mainan untuk anak 0-2 tahun untuk mendukung sensitivitas indera, motorik bahasa, dan sosial-emosional;
- mainan untuk anak usia 3-6 tahun;
- Karpet untuk kegiatan orang tua dan anak;
- meja dan bangku sesuai ukuran anak usia 3-6 tahun;
- buku-buku untuk anak 0-6 tahun;
- alat pengukuran tinggi dan berat badan anak; dan
- buku pemantauan pencapaian perkembangan anak (lnstrumen dari Pusat).
- Kegiatan parenting untuk ibu hamil dan ibu anak usia 0-6 tahun
- penggandaan buku dan bahan ajar untuk orang tua sesuai yang dibahas dalam parenting; dan
- penggandaan poster-poster terkait bahan yang diperlukan.
- Makanan tambahan untuk anak 6 bulan - 2 tahun dan 3-6 tahun
sebaiknya diupayakan memanfaatkan sumber makanan lokal yang ada di Desa
dengan pengaturan pemberian sebagai berikut:
- makanan tambahan untuk anak 6 bulan - 2 tahun diberikan setiap kegiatan (minimal 2 kali dalam sebulan); dan
- makanan tambahan untuk anak 3-6 tahun diberikan minimal 2 kali dalam seminggu dengan melibatkan orang tua.
- Pembuatan atau rehab toilet untuk orang dewasa dan anak (dibuat secara terpisah) dilengkapi dengan:
- sumber air bersih;
- pembuangan limbah yang benar; dan
- sanitasi.
- tempat cuci tangan dilengkapi sabun dan handuk bersih;
- tempat pembuangan sampah di ruangan dan pembuangan di luar ruangan;
- alat-alat makan yang tidak habis pakai (bukan terbuat dari plastik); dan
- obat-obatan ringan P3K.
D. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
Pelaksanaan keamanan pangan harus dimulai dari individu, keluarga,
hingga masyarakat, termasuk di perdesaan. Oleh karena itu, masyarakat
Desa harus meningkatkan kemandirian dalam menjamin pemenuhan kebutuhan
pangan yang aman. Untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa perlu
dilaksanakan kegiatan keamanan pangan secara berkelanjutan. Kegiatan
keamanan pangan yang dapat dilakukan di Desa antara lain:
- Pembentukan dan Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD) KKPD
yang dilatih dapat berasal dari kelompok PKK, Kader Pembangunan Manusia
(KPM), Anggota Karang Taruna, Guru dll. KKPD akan bertugas untuk
melakukan:
- Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat;
- Pendampingan pada pelaku usaha pangan untuk penerapan cara produksi pangan yang baik;
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membantu pengawasan terhadap produk pangan yang beredar didesa.
- Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan. Sasaran sosialisasi antara lain:
- Ibu rumah tangga;
- Anak-anak, pemuda, dll;
- Pelaku usaha pangan:
- industri rumah tangga pangan;
- kelompok usaha bersama ;
- pedagang kreatif lapangan; dan
- penjaja pangan di kantin sekolah/sentra kuliner, dll;
- Pelaku usaha ritel (warung/toko/mini market/pasar) di Desa.
- Pendampingan pada pelaku usaha untuk penerapan cara produksi pangan
yang baik dalam rangka memperoleh izin edar dari Badan POM/ Sertifikat
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dari Dinas
Kesehatan/Sertifikat Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
- Peningkatan pengetahuan tentang pengawasan produk pangan yang
beredar di Desa, seperti: alat keamanan pangan (pembelian sampel dan
rapid test kit)
- Penyediaan sarana informasi keamanan pangan seperti: poster, leaflet, spanduk.
E. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
Pendidikan berperan penting dalam menciptakan sumber daya manusia
(SDM) yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kemajuan Desa. Pendidikan akan menciptakan SDM dengan
karakter unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, dapat menjadi agen
perubahan untuk pembangunan Desa yang lebih baik. Keberlanjutan dan
jaminan pendidikan untuk anak di Desa merupakan pendorong utama untuk
peningkatan kesejahteraan Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain:
- Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi
diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD;
- Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik Desa;
- Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan
masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain
tradisional anak usia dini;
- Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman
belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan
belajar masyarakat;
- Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita;
- Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan;
- Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga;
- Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya; dan
- Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti:
pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk
tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif
sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya.
- Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah,
atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan
menengah untuk keluarga miskin, seperti:
- pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS);
- bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya
memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal)
dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan
bakatnya;
- bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan;
- bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah;
- pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus;
- biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah;
- Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk
memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
F. PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
- Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga (Literasi Investasi Sederhana)
Salah satu problem yang membuat ketahanan keluarga menjadi rendah
adalah kondisi ekonomi keluarga. Menurut data BADILAG (2017), persoalan
keuangan keluarga menjadi penyebab perceraian kedua terbesar di
Indonesia. Dari 364.163 kasus perceraian, 105.266 pasutri menyebutkan
alasan ekonomi sebagai peyebab konflik yang berujung perceraian. Dalam
konteks ekonomi keluarga, ada 2 aspek yang sama-sama penting: menambah
penghasilan (income generating) dan mengelola keuangan (financial
management). Selama ini sebagian besar program diarahkan pada aspek
menambah penghasilan, sedangkan aspek mengelola keuangan keluarga dengan
investasi sederhana kurang diperhatikan.
- Tujuan Umum:
Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui perencanaan keuangan keluarga yang baik.
- Tujuan Khusus:
- Membangun paradigma melek finansial dan investasi
- Meningkatkan kemampuan menyusun tujuan keuangan keluarga dan dasar-dasar perencanaan keuangan,
- Meningkatkan kemampuan untuk menghitung beberapa dana keuangan (kalkulator):
- dana pendidikan anak;
- dana ibadah; dan
- dana kebutuhan khusus.
- Meningkatkan pengetahuan tentang jenis-jenis instrumen investasi terutama tabungan emas
- Memiliki pengatahuan ciri-ciri investasi bodong
- Materi Pelatihan
- Melek finansial dalam perspektif agama;
- Dasar-dasar perencanaan keuangan, menyusun tujuan keuangan keluarga (timeline), finansial check-up;
- Menghitung dana-dana penting (dana pendidikan anak, dana ibadah, dana pensiun);
- Instrumen (jenis-jenis) investasi, mengukur risiko investasi; (5) Simulasi menyusun dan menghitung rencana keuangan keluarga;
- Mengenal ciri-ciri investasi bodong; dan
- Pelatihan kader Desa dalam pengelolaan keuangan keluarga melalui siklus hidup manusia (anak, remaja, dewasa dan lansia);
- Bentuk Penggunaan Dana Desa
- Pelatihan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga;
- Pelatihan perempuan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga;
- Pelatihan pengelolaan keuangan keluarga dengan investasi sederhana (umum);
- Pelatihan menyusun rencana aksi untuk dana/tabungan pendidikan anak; dan
- Pendampingan keluarga-keluarga warga Desa untuk pengelolaan keuangan keluarga oleh perempuan kader Desa.
- Penyuluhan Cegah Kawin Anak dalam Perspektif Agama
Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi sebuah persoalan besar.
Berdasarkan data Riskesdas 2010, dari keseluruhan perkawinan di
Indonesia, sejumlah 4,8% perempuan menikah pada usia 10-14 tahun,
sedangkan 42,3% perempuan menikah di usia 14-18 tahun. Selain
pengetahuan umum tentang kesehatan dan kehidupan berkeluarga, salah satu
penyebab maraknya kawin anak ini adalah pemahaman agama yang kurang
cukup bagi orangtua, sehingga mereka melestarikan tradisi ini. Karena
itu, Desa harus melakukan pendekatan aktif untuk mencegah kawin anak
dalam perspektif agama.
- Tujuan
Meningkatkan pemahaman warga Desa umumnya dan orangtua pada khususnya mengenai kawin anak dalam perspektif agama.
- Kelompok Sasaran
- Warga Desa
- Pemuka Agama
- Orangtua
- Bentuk Penggunaan Dana Desa
- Pelatihan kader Desa untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama;
- Penyuluhan bagi orangtua untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama; dan
- Pendampingan orangtua dalam pencegahan kawin anak dalam perspektif agama.
- Pelatihan Persiapan Perkawinan Bagi Remaja Usia Kawin
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Tahun 2007, angka
perceraian masih berkisar pada angka 8%, tetapi pada akhir tahun 2017
angka ini melonjak sampai di angka 19,7%. Berdasarkan berbagai riset,
tingginya angka perceraian ini dipengaruhi oleh kesiapan perempuan dan
laki-laki untuk mengelola dinamika perkawinannya. Untuk mengatasi hal
ini, Desa harus memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Program ini saat ini diadaptasi menjadi program persiapan perkawinan
bagi remaja, sehingga mereka dapat mempersiapkan dirinya dengan baik,
dan juga dapat menunda usia menikah bagi remaja.
- Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman remaja tentang kematangan pribadi dan kesiapan membangun perkawinan dan keluarga.
- Tujuan Khusus
- Meningkatkan pemahaman remaja atas perkembangan kematangan pribadinya
- Meningkatkan pemahaman remaja atas dasar-dasar perkawinan dan keluarga
- Meningkatkan kecakapan hidup remaja terkait manajemen diri dan manajemen hubungan, serta mengelola konflik
- Memfasilitasi remaja untuk merencanakan perkawinan, termasuk kapan mereka akan menikah.
- Materi
- Psikologi perkembangan & kematangan personal
- Membangun pondasi Keluarga Sakinah
- Tantangan kehidupan keluarga masa kini
- Membangun hubungan relasi sehat dan manajemen konflik
- Merencanakan perkawinan
- Bentuk Penggunaan Dana Desa
- Pelatihan tentang persiapan perkawinan bagi remaja
- Pelatihan pendidik sebaya (Peer Educator)
- Pelatihan kader Desa pendamping remaja (pendampingan sebaya)
- Pendampingan remaja oleh pendidik sebaya
- Pendidikan Keluarga Sakinah
Bagi warga Desa yang telah berkeluarga, meningkatkan kualitas
kehidupan keluarga menjadi penting, untuk mengurangi berbagai problema
keluarga, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, percekcokan tanpa
henti, pengabaian anak, dan ujungnya perceraian. Desa memfasilitasi
keluarga di lingkungan masyarakat Desa untuk mampu mengelola kehidupan
keluarganya.
- Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup warga untuk mengelola
kehidupan sehingga terwujud keluarga sakinah atau kesejahteraan keluarga
dalam perspektif agama.
- Tujuan Khusus
- Meningkatkan pemahaman pasutri tentang pondasi keluarga sakinah
- Meningkatkan pemahaman pasutri tentang perspektif keadilan dalam keluarga
- Meningkatkan kecakapan hidup pasutri tentang psikologi keluarga
- Meningkatkan kecakapan hidup pasutri untuk mengelola konflik dalam perkawinan
- Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam mengasuh anak dalam perspektif agama
- Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam memenuhi kebutuhan keluarga
- Materi
- Belajar rahasia nikah untuk relasi sehat
- Membangun pondasi keluarga sakinah
- Mengelola konflik dengan 4 pilar perkawinan sakinah
- Pengasuhan anak dalam keluarga sakinah
- Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
- Memenuhi kebutuhan keluarga
- Bentuk Penggunaan Dana Desa
- Pelatihan Keluarga Sakinah untuk masing-masing materi pelatihan secara berseri;
- Pelatihan keluarga teladan pendamping Keluarga Sakinah; dan
- Pendampingan Keluarga Sakinah yang dilakukan keluarga teladan.
G. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Desa dari
bahaya penyalahgunaan Narkoba. Saat ini ditengarai penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja
tetapi juga telah masuk hingga wilayah perdesaan. Oleh karenanya perlu
dilakukan upaya pencegahan, dengan cara memberikan informasi kepada
masyarakat Desa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, antara lain:
- kegiatan keagamaan;
- penyuluhan/sosialisasi/seminar tentang bahaya Narkoba;
- pagelaran, festival seni dan budaya;
- olahraga atau aktivitas sehat;
- pelatihan relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
- penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; dan
- kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan Desa
Bersih Narkoba (Bersinar).
H. PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
Kemiskinan di Desa salah satu penyebabnya rendahnya kapasitas dan
pengetahuan masyarakat atau warga Desa dalam mengelola potensi dan aset
Desa sedara produktif. Kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas
sumber daya manusia masyarakat Desa menjadi kebutuhan untuk
mengembangkan Sumber Daya Manusia di Desa. Untuk itu Pelatihan kerja dan
ketrampilan bagi masyarakat atau warga Desa dalam pengunaan Dana Desa
dengan sasaran antara lain:
- warga Desa pengelola usaha ekonomi produktif;
- tenaga kerja usia produktif;
- kelompok usaha ekonomi produktif;
- kelompok perempuan;
- kelompok pemuda;
- kelompok tani;
- kelompok nelayan;
- kelompok pengrajin;
- Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis); dan
- warga Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa.
Terkait peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia
masyarakat Desa, Penggunaan Dana Desa dapat diprioritasakan untuk
pengembangan Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan produk unggulan
Desa (prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades).
Pembelajaran dan pelatihan yang dikembangkan, antara lain:
- pelatihan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
- pelatihan teknologi tepat guna;
- pelatihan pembentukan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa;
- pelatihan kerja dan ketrampilan penghidupan (live skill) bagi masyarakat Desa; dan
- kegiatan peningkatan kapasitas lainnya untuk pengembangan dan
penguatan kebijakan satu Desa satu produk unggulan yang sesuai dengan
analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah
Desa.
Dana Desa juga dapat digunakan membiayai pelatihan bagi warga Desa yang akan bekerja di luar negeri, antara lain:
- ketrampilan kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler);
- penguasaan bahasa asing;
- perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop dan jaringan internet.
I. PENGEMBANGAN DESA INKLUSI
Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan
pembangunan Desa bersifat terbuka, aman, nyaman, dan mengikutsertakan
semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik,
kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk warga
Desa penyandang disabilitas.
Desa Inklusi, yang terbuka bagi semua, tidak hanya sebagai ruang
bertemunya warga Desa yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya.
Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan bagi pribadi-pribadi individu
yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol.
Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat,
mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara
membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam
mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan
perhatiannya. Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat
menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki disabilitas, memiliki
gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus. Mereka ada di sekitar
kita, dan dalam masyarakat inklusi, kita dengan peran masing-masing
mengikutsertakan mereka dalam setiap kegiatan. Jadi, Desa Inklusi adalah
kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan universal serta ramah bagi
semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai dan
mengikutsertakan perbedaan. Wujud Desa Inklusi adalah pembangunan
sarana prasarana di Desa dapat digunakan oleh warga Desa dengan
kebutuhan khusus.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk sarana dan prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi, antara lain:
- Pembangunan plengsengan/bidang miring untuk aksesibilitas bagi difabel di tempat umum misalnya di balai Desa, taman Desa;
- Penyediaan WC khusus penyandang disabilitas di tempat umum misalnya di pasar Desa, balai Desa, taman Desa dan sebagainya.
- Penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas, antara lain:
- alat bantu dengar;
- alat bantu baca;
- alat peraga;
- tongkat;
- kursi roda; dan
- kacamata.
J. PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN
Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa harus mampu
dikelola oleh Desa secara berkelanjutan agar penggunaan Dana Desa dapat
menghasilkan pendapatan asli Desa. Pengelolaan Dana Desa secara
berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan
mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa.
Beberapa langkah yang bisa dijadikan rujukan untuk menentukan
kriteria produk unggulan Desa/kawasan perdesaan sebagai prasyarat untuk
tumbuh kembangnya produk unggulan Desa/kawasan perdesaan:
- Berbasis pada potensi sumber daya lokal, sehingga produknya dapat
dijadikan keunggulan komparatif. Apabila sumber daya berasal dari luar
daerah/negeri, maka di kawasan produk unggulan harus membuat nilai
tambah melalui rekayasa proses dan produk.
- Memiliki pasar lokal atau domestik yang besar dan memiliki peluang
yang besar untuk diekspor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa,
maka fokus pengembangan produk unggulan juga harus diarahkan ke pasar
ekspor.
- Produknya dapat mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan ekonomi
lainnya, sehingga mampu memberi kontribusi yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi Desa/kawasan perdesaan.
- Memiliki dukungan sumber daya manusia yang memadai serta ditunjang
dari hasil penelitian serta pengembangan yang tepat sasaran, selain
didukung finansial yang cukup.
- Memiliki kelayakan ekonomi dan finansial untuk tetap bertahan, bahkan berkembang secara berkelanjutan.
- Adapun prioritas produk unggulan yang akan dikembangkan di suatu
Desa/kawasan perdesaan adalah produk produk yang mempunyai daya saing
tinggi, baik lokal maupun ekspor.
- Setelah melalui proses identifikasi dan validasi penentuan Produk
unggulan, diharapkan Desa menerbitkan Perdes tentang Produk unggulan
Desa sebagai payung hukum atas pemetaan dan pengembangan produk unggulan
Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembentukan
dan/atau pengembangan produk unggulan Desa (Prudes) dan/atau produk
unggulan kawasan perdesaan (Prukades). Berikut contoh- contoh kegiatan
Prudes dan Prukades yang dapat dibiayai Dana Desa, antara lain:
- Terasi Goreng dan Abon Ikan
Masyarakat Desa di kawasan pesisir sebagian besar bermata pencaharian
nelayan tangkap. Untuk menambah penghasilan keluarga nelayan, Desa-desa
yang berada di kawasan pesisir dapat menjalin kerjasama antar Desa
dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD dapat
menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas peningkatan
ekonomi keluarga nelayan yaitu dengan cara mengembangkan industri
rumahan berupa terasi goreng dan abon ikan.
Desa-Desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai pelatihan pengolahan
terasi goreng dan abon ikan. Penyelenggaraan pelatihan dikelola oleh
BKAD bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Desa juga dapat
menggunakan Dana Desa untuk membeli mesin-mesin untuk pengolahan terasi
goreng dan abon ikan yang dihibahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat
yang akan mengelola usaha terasi goreng dan abon ikan.
Agar dijamin adanya pemasaran terasi goreng dan abon ikan yang
berkelanjutan, BKAD membentuk BUMDesa Bersama yang usaha utamanya adalah
memasarkan hasil-hasil industri rumahan terasi goreng dan abon ikan.
BUMDesa Bersama ini menjalin kerjasama dengan berbagai pedagang di dalam
negeri maupun pengusaha ekspor untuk memasarkan produk unggulan terasi
goreng dan abon ikan.
- Produsen Benih Tanaman Pangan
Benih merupakan salah satu unsur utama dalam budidaya tanaman.
Semakin baik mutu benih, maka semakin baik pula produksinya.
Keberhasilan peningkatan produktivitas usahatani ditentukan oleh faktor
penggunaan benih varietas unggul bermutu. Untuk tanaman pangan, benih
bermutu adalah benih yang bersertifikat. Pada umumnya petani melakukan
usaha budidaya tanaman bertujuan untuk memenuhi konsumsi, melalui dana
Desa dapat diupayakan peningkatan pendapatan petani sebagai produsen
benih tanaman pangan. Komoditas tanaman pangan yang memiliki potensi
besar untuk dikembangkan sebagai “benih” adalah padi, jagung dan kedelai
di daerah-daerah sentra produksi benih.
Dana Desa dapat digunakan untuk:
- Pelatihan memproduksi benih unggul; dan
- Pelatihan pemasaran benih unggul;
- Tanaman Hias, Tanaman Obat Keluarga dan Sayuran Organik
Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan produk
unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta
sayuran dan buah organik. Warga Desa yang mata pencahariannya sebagai
petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan pertaniannya
untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah
organik. Manfaat yang diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan
penghasilan keluarga serta lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan
nyaman. Desa bekerjasama dengan berbagai pihak seperti paguyuban
pedagang sayur, BUMDesa, dan supermarket untuk memasarkan hasil usaha
tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik.
- Usaha Pengolahan Kopi
Desa-desa yang berada di dataran tinggi kondisi suhu udaranya rendah.
Suhu udara maksimum adalah 25.02 derajat celcius dan suhu minimum
adalah 12.15 derajat celcius. Kondisi dataran tinggi sangat potensial
untuk mengembangkan perkebunan kopi arabika. Sebab, kopi arabika sangat
cocok dengan iklim dan cuaca di dataran tinggi. Kopi dapat dijadikan
produk unggulan kawasan dataran tinggi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pengembangan
produk unggulan kopi. Desa-desa yang berada di kawasan dataran tinggi
dapat mengembangkan kerjasama antar Desa melalui pembentukan Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang secara khusus mengelola kerjasama antar
Desa untuk pengembangan perkebunan kopi di masyarakat Desa.
BKAD meminta dukungan dari Dinas Perkebunan Kabupaten untuk melatih
masyarakat Desa tentang pengetahuan dan ketrampilan budidaya kopi.
Pelatihan budidaya kopi ini dapat dibiayai Dana Desa. Sebab, pengetahuan
dan ketrampilan masyarakat Desa yang mencukupi tentang budidaya kopi
akan menjadikan risiko kegagalan dalam budidaya kopi menjadi sangat
kecil.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengadakan bibit kopi yang
berkualitas unggul untuk dibagikan kepada masyarakat Desa yang akan
mengembangkan usaha budidaya kopi.
Hasil budidaya kopi dapat dipasarkan dalam bentuk biji. Namun
demikian, untuk meningkatkan nilai jual, hasil budidaya kopi dapat
diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga dapat dijual dalam
bentuk kemasan siap saji yang bernilai tinggi.
Pengolahan biji kopi untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan siap saji
dikelola oleh BUMDesa Bersama yang dibentuk oleh BKAD. Modal awal
BUMDesa Bersama berasal dari Dana Desa yang disertakan oleh Desa-desa
yang menjalin kerjasama antar Desa. Bermodal kopi arabika yang kualitas
tinggi dan pengolahan paska panen oleh BUMDesa Bersama, budidaya kopi di
dataran tinggi akan menjadi produk unggulan kawasan perdesaan.
K. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA
Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di
bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha
Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama. Perbedaan antara
BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh
satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama
Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang terikat kerjasama
antar Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam
menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran
Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. Contoh penggunaan
Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut:
- Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa,
khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP
ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan
jaminan BPKB sepeda motor. Ketika USP sudah berkembang maju, dalam
musyawarah Desa dapat dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa untuk
pengembangan usaha BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah
minimarket modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi.
- Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan
Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha
pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang
berasal dari Dana Desa digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan
sampah serta pendayagunaan limbah minyak jelantah menjadi biodiesel.
Usaha pembuatan biodiesel dari minyak jelantah sangat potensial untuk
dikembangkan karena adanya kebijakan kemandirian energi melalui
pengembangan energi terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan
pengolahan limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli
Desa (PADesa). PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan
gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan
kerja bagi kaum muda di Desa.
- Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian
jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan
usaha konveksi. Desa-desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa
untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. BKAD ini membentuk BUMDesa
Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam
kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama adalah
menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit mesin-mesin
untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasilo industri rumahan ke
tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri. BUMDesa Bersama ini dalam
meningkatkan kualitas produk industri rumahan konvensi menyelenggarakan
pelatihan tata busana.
L. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan
dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui BUMDesa dengan menggunakan
Dana Desa. Yang dimaksud dengan istilah pasar tradisional adalah tempat
usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh
pedagang kecil, pedagang menengah, swadaya masyarakat atau koperasi
dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang
dagangan melalui tawar-menawar. Fungsi pasar Desa bagi masyarakat Desa
meliputi:
- sebagai penggerak roda ekonomi Desa yang mencakup bidang perdagangan, industri ataupun jasa;
- sebagai ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar
tradisional bukan sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya
warga Desa dalam menjalin hubungan sosial; dan
- sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa;
Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa adalah:
- mempertemukan antara pedagang dan pembeli:
- memotong lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para tengkulak yang selama ini menguasai rantai pasok.
- memberikan dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih
kreatif menciptakan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai
dengan kebutuhan lokal;
- menumbuhkan Desa mandiri karena warga Desa akan membeli produk-produk dari Desanya sendiri.
M. PEMBANGUNAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG AIR LAINNYA DI DESA
Embung kecil adalah bangunan sederhana sebagai konservasi air
berbentuk kolam/cekungan untuk menampung air limpasan (run off), mata
air dan/atau sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian baik
tanaman pangan, peternakan maupun perikanan. Embung kecil ini dapat
dibuat dari bahan beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau
geomembran. Bangunan penampung air lainnya adalah hanya dibatasi berupa
Dam parit dan
Long Storage.
Pembangunan Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan
upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan semaksimal
mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal persawahan yang
tidak teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat musim kemarau
membutuhkan tambahan air agar dapat tetap produktif. Selain itu fungsi
embung dapat dikembangkan sebagai tempat wisata dan budi daya perikanan.
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan
salah satu program prioritas yang dapat dibiayai dengan Dana Desa.
Pembuatan gambar Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan
embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dilakukan oleh
Pendamping Desa Tenik Infratruktur. Adapun pelaksanaan pembangunannya
menggunakan pola Padat Karya Tunai oleh Desa dengan membentuk Tim
Pengelola Kegiatan.
Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Embung kecil dan bangunan
penampung air lainnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata maupun
usaha perikanan air tawar. Pendayagunaan embung kecil dan bangunan
penampung air lainnya sebagai lokasi wisata akan menjadi sumber
pendapatan asli Desa. Sedangkan pemanfaatan embung untuk perikanan air
tawar akan mendukung ketahanan pangan di Desa serta sumber gizi untuk
peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak.
Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang dibiayai Dana Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut:
- Standar Teknis:
- terdapat sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran
permukaan dan mata air atau parit atau sungai kecil) tidak diizinkan
mengambil air dari saluran irigasi teknis;
- jika sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi tersebut harus terdapat daerah tangkapan air; dan
- kriteria dan komponen embung kecil, meliputi volume tampungan antara
500 m3 sampai dengan 3.000 m3 dan dilaksanakan dengan sistem padat
karya oleh masyarakat setempat.
- Kriteria Lokasi Pembangunan:
- lokasi embung Desa diutamakan pada daerah cekungan tempat mengalirnya aliran permukaan saat terjadi hujan;
- lokasi pembangunan embung Desa diupayakan tidak dibangun pada tanah
berpasir, porous (mudah meresapkan air). Bila terpaksa dibangun di
tempat yang porous, maka embung Desa harus dilapisi material
terpal/geomembran;
- embung dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal yang
rawan terhadap kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petak- petak lahan
usaha tani, diprioritaskan pada Desa yang berada/bersinggungan dengan
kawasan lahan non irigasi teknis/tadah hujan, berpotensi untuk
pengembangan tanaman pangan dan palawija;
- letak embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air (sungai, mata air) dan lahan pertanian yang akan diairi;
- ukuran Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan Desa dalam
menyediakan area lokasi untuk pembangunan embung dan luas layanan lahan
pertanian tanaman pangan/palawija yang menjadi target layanan.
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat mempedomani
Surat
Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
No.07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil Dan Bangunan
Penampung Air Lainnya di Desa.
N. PENGEMBANGAN DESA WISATA
Desa-desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi budaya yang
tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya,
kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa
dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara
datang dan berlibur ke Desa.
Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan
menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat berkontribusi
terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset Desa dalam
rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa. Konsep dasar
homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur Tradisional
Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas (tempat
tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional).
Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah:
- meningkatkan perekonomian Desa;
- menciptakan lapangan pekerjaan di Desa;
- mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat;
- mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan
- mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.
Jenis-jenis kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat dibiayai dari
Dana Desa dan selanjutnya dapat dikelola oleh BUMDesa antara lain:
- pondok wisata (homestay) yang berstandar nasional/internasional;
- toilet/MCK yang berstandar nasional/internasional;
- kios cenderamata;
- Ruang ganti dan/atau toilet;
- Pergola;
- Gazebo;
- Lampu Taman;
- Pagar Pembatas;
- panggung kesenian/pertunjukan;
- Pusat jajanan kuliner;
- Tempat Ibadah;
- Menara Pandang (viewing deck);
- Gapura identitas;
- wahana permainan anak;
- wahana permainan outbound;
- taman rekreasi;
- tempat penjualan tiket;
- angkutan wisata;
- tracking wisata mangrove;
- peralatan wisata snorkeling dan diving;
- papan interpretasi;
- sarana dan prasarana kebersihan;
- pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
- internet corner;
- Pelatihan pemandu Wisata;
- Interpretasi wisata;
- Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
- Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis;
- pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat, dll.
O. PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Salah satu unsur penggunaan Dana Desa yang dapat dikelola secara
berkelanjutan adalah pemanfaatan sumber daya alam di Desa. Contoh
sumberdaya alam yang dapat dibiayai antara lain: tanaman, ternak,
sumberdaya air, hutan, sungai, laut, pesisir, pasir, batu, embung, tanah
dan sumberdaya mineral dan energi, dan potensi wisata seperti laut,
goa, dan pemandangan alam.
Pendayagunaan sumberdaya alam di Desa dapat menggunakan teknologi
tepat guna (TTG). Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah
teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab
permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan
dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai
tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Contoh-contoh penggunaan
Dana Desa untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna
adalah sebagai berikut:
- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Masalah yang dihadapi Desa-desa di pedalaman yang terpencil dan
terisolir adalah belum/tidak adanya pelayanan jaringan listrik dari PLN.
Namun demikian, bagi Desa-desa yang kondisi alamnya berbukit-bukit yang
dilewati sungai yang aliran terus mengalir walaupun kemarau dapat
membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
PLTMH adalah pembangkitan listrik dihasilkan oleh generator listrik
dengan daya kecil yang digerakkan oleh tenaga air. Tenaga air berasal
dari aliran sungai yang dibendung dan dialirkan untuk menggerakkan
turbin yang dihubungkan dengan generator listrik.
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PLTMH antara lain untuk:
- membiayai pengadaan generator listrik;
- membangun turbin;
- membendung sungai; dan
- membangun jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah.
Pengelola PLTMH adalah BUMDesa. Warga Desa membeli lisrik Desa yang
dikelola oleh BUMDesa. Manfaat yang diperoleh dari pembangunan dan
pengelolaan PLTMH adalah pada satu sisi masyarakat Desa memperoleh
layanan listrik dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan teknologi tepat
guna, pada sisi lainnya Desa memperoleh pendapatan asli Desa dari usaha
pengelolaan listrik Desa.
- Kehutanan Sosial
Pemerintah sedang menggalakan program perhutanan sosial. Perhutanan
sosial adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut
mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Ada lima skema dalam
program perhutanan sosial yaitu:
- Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga Desa untuk kesejahteraan Desa.
- Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
- Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang
dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan
kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka
menjamin kelestarian sumber daya hutan.
- Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat.
- Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan
pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa
hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry
primer hasil hutan.
Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi Desa dan/atau warga
masyarakat Desa di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area
hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka Desa dan/atau masyarakat
Desa dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara
yang ramah lingkungan. Dengan cara ini maka masyarakat akan mendapatkan
insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola
perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari
perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan
kebutuhan ekonominya sehari-hari. Dana Desa dapat diprioritaskan untuk
membiayai kegiatan perhutanan sosial. Misalnya, Dana Desa digunakan
untuk membiayai usaha ekowisata yang diarahkan untuk menggerakan roda
perekonomian warga Desa.
- Pengolahan Air Minum
Bagi Desa yang mempunyai sumberdaya air, baik air gunung, air sungai,
maupun air gambut, dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mengolah air
tersebut menjadi air bersih dan air minum. Air bersih yang sudah diolah
dengan menggunakan Teknologi tepat guna dapat digunakan untuk mandi,
cuci, kakus (MCK) untuk memenuhi kebutuhan sehari hari masyarakat Desa
tersebut. Pengolahan air gambut, air gunung atau air sungai menjadi air
bersih dan air minum dapat dilakukan dan dikelola oleh BUMDesa dan/atau
BUMDesa Bersama secara profesional.
- Pengolahan Pasca Panen
Sumberdaya alam Desa sangat melimpah, terutama hasil pertanian,
perkebunan, perikanan laut dan darat, maupun hasil hutannya. Pengolahan
paska panen oleh masyararakat masih menemukan kendala, sehingga hasil
panen pertanian, perkebunan, perikanan laut dan darat maupun hasil hutan
banyak dijual langsung oleh masyarakat tanpa diolah, sehingga kurang
memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk bantuan pengadaan alat teknologi
tepat guna yang bisa digunakan untuk mendorong produktifitas masyarakat
melalui pengolahan paska panen, seperti; alat pengolahan singkong, alat
pengolahan kelapa, alat pengolahan ikan, alat pengolahan enceng gondok,
alat panen padi, alat penyuling daun cengkeh dan lain sebagainya.
- Teknologi Tepat Guna untuk Pengrajin
Produktifitas masyarakat Desa perlu didorong sebaik mungkin, banyak
masyarakat yang mempunyai kemampuan kerajinan tangan (handycfaff),
misalnya pengrajin bambu jadi bakul, bambu jadi sofa, pengrajin mebel,
kusen, ukiran dan lain sebagainya, ada juga pengrajin gerabah yang perlu
dilestraikan dan dikembangkan.
Pengrajin yang ada di masyarakat Desa biasanya sudah terlatih dan
bertahan lama, sudah teruji sebagai penggerak ekonomi mayarakat Desa,
sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah Desa untuk
mengembangkan usaha mereka, melalui bantuan pengadaan teknologi tepat
guna yang dibutuhkan oleh pengrajin tersebut, seperti alat ukir, alat
pahat, alat cetak dan alat lain yang dibutuhkan masyarakat pengrajin
Desa.
P. PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
Upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga temperatur bumi
agar tidak meningkat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan
pengendalian perubahan iklim mulai dari Desa.
Perubahan iklim berdampak pada kehidupan manusia, termasuk masyarakat
Desa. Kenaikan suhu dapat mengubah sistem iklim yang mempengaruhi
berbagai aspek pada alam dan kehidupan manusia, seperti hutan, pola
pertanian, kualitas dan kuantitas air, habitat, wilayah pesisir dan
ekosistem lainnya serta kesehatan. Sebagai contoh, hutan merupakan
sumber makanan, kayu, dan produk hasil hutan non-kayu. Hutan juga
membantu menghambat erosi tanah, menyimpan pasokan air, rumah bagi
banyak hewan dan tanaman liar serta mikroorganisme. Perubahan iklim
dapat menyebabkan kondisi hutan memburuk dengan banyaknya pohon yang
mati karena kekeringan atau kebakaran hutan yang pada akhirnya
menyebabkan kondisi hutan menurun dalam menghasilkan makanan dan produk
hutan lainnya, menurun dalam menghambat erosi, menurun dalam menyimpan
air, dan lain-lain. Selanjutnya masyarakat yang bergantung pada hasil
hutan juga menurun pendapatannya.
Contoh lain, kenaikan suhu, meningkat atau menurunnya curah hujan,
meningkatnya frekuensi dan intensitas badai tropis hingga cuaca ekstrim
memberi tekanan pada masyarakat yang mengandalkan pengelolaan sumber
daya bidang pertanian, perkebunan dan perikanan (tangkap maupun
budidaya). Beberapa wujud dampak yang umum dirasakan adalah mewabahnya
penyakit tanaman, menurunnya kapasitas produksi, gagal tanam/panen,
perubahan pola tanam atau berkurangnya hari melaut. Pasokan pangan lokal
mengalami ancaman serius dengan terjadinya perubahan iklim. Tidak hanya
itu, dampak ikutannya adalah penurunan pendapatan. Desa merupakan
tempat lumbung produksi pangan. Jika pasokan pangan berkurang, akan
berdampak pada ketahanan pangan lokal bahkan nasional.
Selain itu, tekanan perubahan iklim juga berpotensi menimbulkan
bencana. Berbagai ancaman yang umum menjadi gangguan pembangunan Desa
seperti banjir, longsor, kekeringan, angin kencang dan gelombang tinggi.
Upaya pengendalian perubahan iklim perlu diarahkan pada peningkatan
kapasitas adaptasi masyarakat menghadapi bencana sejak sebelum terjadi,
serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penerapan pola hidup
rendah emisi gas rumah kaca (GRK). GRK merupakan salah satu sumber utama
penyebab pemanasan global yang dapat berakibat pada perubahan iklim.
Dunia saat ini sedang melakukan berbagai upaya yang dapat dilakukan
mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak yang diakibatkan terhadap
lingkungan hidup manusia. Pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan
cara melaksanakan kegiatan mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim.
Upaya mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim sangat penting dimulai
pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat Desa bekerja di
sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Mitigasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk menurunkan
tingkat emisi GRK di lingkungan Desa. Kegiatan mitigasi perubahan iklim
merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan
tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak
perubahan iklim.
Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk mitigasi perubahan iklim
skala Desa perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Desa.
Sebagai contoh untuk Desa yang rawan kebakaran hutan, dana Desa dapat
digunakan untuk:
- meningkatkan kapasitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa agar
mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran
hutan dan lahan; dan
- mampu melakukan penerapan pertanian tanpa lahan bakar.
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat Desa untuk menyesuaikan diri terhadap
perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya dengan mempertimbangkan
skala prioritas berdasarkan sumberdaya yang dimiliki dan karekteristik
Desa.
Kegiatan penyesuaian kegiatan ekonomi pada sektor-sektor yang rentan
terhadap perubahan iklim termasuk bagian dari adaptasi perubahan iklim.
Pengelolaan kegiatan usaha ekonomi di Desa perlu diarahkan pada upaya
mitigasi dan adaptasi seperti pertanian untuk ketahanan pangan yang
menggunakan varietas rendah emisi dan tahan iklim, dan penggunaan pola
tanam agroforestri yang menggunakan varietas lokal dan dapat
meningkatkan kemampuan serapan karbon.
Bentuk-bentuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa berbeda
antara satu Desa dengan Desa lain, bergantung pada dampak perubahan
iklim yang dihadapi dan ketersediaan sumber daya. Guna menjamin
keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Desa dalam jangka
panjang, penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan pada
kegiatan-kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, antara lain:
- Kegiatan mitigasi perubahan iklim melalui program REDD+
Salah satu mitigasi perubahan iklim adalah melalui program REDD+ / Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation
atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, ditambah
dengan peran konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan
peningkatan stok karbon. Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa dalam kerangka REDD+ yang dapat dibiayai Dana Desa
meliputi:
- pembangunan sarana-prasarana pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
- perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan;
- pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan;
- pengembangan wisata berbasis sumberdaya Desa (ekowisata) sebagai upaya pengelolaan hutan Desa secara berkelanjutan;
- melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry);
- pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan MPTS;
- pembangunan dan pengelolaan tata air lahan gambut;
- pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB); dan
- dukungan penguatan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan
dan lahan untuk kelompok Masyarakat Peduli Api sebagai upaya
pengelolaan hutan Desa yang berkelanjutan.
- pembangunan sarana prasarana pengolahan limbah dan sampah antara lain:
- penyediaan tempat sampah untuk pewadahan dan pemilahan sampah organik dan anorganik;
- peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair;
- pembuatan IPAL/SPAL komunal yang dilengkapi dengan peralatan penangkap gas metan;
- pengadaan alat angkut sampah;
- pembangunan tempat pembuangan sampah sementara; peralatan pengolahan jerami padi; dan
- pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah, dll).
- pembangunan sarana prasarana energi terbarukan antara lain:
- pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH);
- pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, dan/atau tenaga angin;
- instalasi pengolahan limbah pertanian dan peternakan untuk biogas;
- instalasi biogas dari sampah rumah tangga; dan
- peralatan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel.
- kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pelestarian lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim, antara lain:
- penyuluhan dan pelatihan masyarakat Desa tentang program REDD+;
- pengembangan sistem informasi dan penanganan pengaduan berbasis masyarakat untuk pelaksanaan REDD+;
- patroli kawasan hutan Desa;
- pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk mampu menjaga kawasan hutan dari praktek illegal logging.
- peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup di hutan Desa;
- peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan:
- pelibatan masyarakat dalam perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati yang ada di wilayah Desa; dan
- pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk penggunaan pupuk organik.
- Kegiatan adaptasi perubahan iklim
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi antara lain:
- pembangunan sarana prasarana untuk perbaikan kondisi yang mendukung
terbangunnya ketahanan iklim mencakup ketahanan tenurial, pangan, air
dan energi terbarukan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat Desa,
dengan kegiatan antara lain:
- pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah;
- pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber air bersih;
- pembuatan rumah bibit untuk pengembangan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- pengadaan peralatan/sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan
- perbaikan dan penataan sistem irigasi/drainase hemat air;
- pengadaan sarana/prasana untuk pengembangan mata pencaharian alternatif yang tidak sensitif iklim;
- pembuatan kebun holtikultura bersama;
- perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit terkait iklim; dan
- pengadaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air.
- kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim, antara lain:
- peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan
layanan informasi cuaca dan iklim dalam bentuk sekolah lapang dan/atau
model pelatihan masyarakat yang lainnya;
- pelatihan simulasi tanggap bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, banjir bandang;
- pengenalan teknologi tepat guna pengolahan komoditas
pertanian/perkebunan untuk diversifikasi mata pencaharian yang lebih
tidak sensitif iklim;
- pelatihan teknik budidaya perikanan, peternakan, pertanian inovatif dan adaptif perubahan iklim; dan
- pelatihan pengendalian vektor penyakit terkait iklim, misalnya:
pencegahan demam berdarah melalui pemantauan sarang nyamuk serta
pelaksanaan 3M (menguras, menimbun dan menutup).
- Gabungan aksi mitigasi - adaptasi pengendalian perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana terkait perubahan iklim
Pengendalian perubahan iklim dapat dilaksanakan dengan cara
menterpadukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara
berkelanjutan. Salah satu program yang merupakan gabungan antara
adaptasi dengan mitigasi perubahan iklim adalah Program Kampung Iklim
(Proklim), yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas
adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong
kontribusi masyarakat dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dengan
menerapkan pola hidup rendah emisi karbon. Pelaksanaan Proklim
diharapkan dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi dan mengurangi
risiko bencana hidrometeorologi
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Desa dalam kerangka Proklim yang dapat dibiayai oleh dana Desa meliputi:
- Pembangunan dan/atau pengadaan sarana-prasarana pengurangan emisi
karbon dan risiko bencana terkait perubahan iklim, antara lain:
- pembuatan/perbaikan parit di area rentan banjir;
- pengadaan peralatan pengendali banjir;
- pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai;
- pembuatan tanggul pemecah ombak;
- pembelian bibit dan penanaman bakau;
- penanaman di lereng atau dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan);
- pengadaan alat angkut sampah dan tempat pembuangan sampah sementara;
- pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah);
- rehabilitasi /relokasi pemukiman penduduk di kawasan rawan longsor; dan
- pengadaan alat pendukung penanganan bencana seperti rambu evakuasi, sistem peringatan dini berbasis masyarakat.
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pengurangan emisi karbon dan bencana alam dikarenakan perubahan iklim, antara lain:
- penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
- pelatihan kelompok masyarakat ProKlim;
- penyusunan rencana tanggap bencana;
- pelatihan relawan tanggap bencana;
- sosialisasi dan simulasi bencana; dan
- pelatihan pengelolaan sampah mandiri.
Q. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM
Beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah rawan bencana alam
seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor. Masalah yang
sering muncul adalah bahwa masyarakat Desa belum/tidak cukup pengetahuan
dalam menghadapi maupun menanggulangi bencana tersebut. Akibatnya,
masyarakat Desa mengalami kerugian baik itu nyawa, materi maupun
kerugian inmateriil.
Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana
alam. Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor
dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan- kegiatan antara
lain:
- Pencegahan Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu:
- pembuatan tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan;
- pembuatan atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor;
- pembuatan tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman;
- pembuatan tanda larangan pemotongan lereng tebing;
- melakukan reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan
gundul, menanam pohon-pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada
lahan-lahan terbuka;
- membuat terasering atau sengkedan pada lahan yang memiliki kemiringan yang relatif curam;
- membuat saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah;
- membuat dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala–gejala bencana tanah longsor; dan
- pelatihan masyarakat Desa untuk mampu menyelamtkan diri jika terjadi bencana tanah longsor.
- Pemulihan setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain:
- pembangunan tempat-tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda-tenda darurat;
- menyediakan dapur-dapur umum;
- menyediakan sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan
- penanganan trauma pasca bencana bagi para korban.
R. KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi,
tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana
alam bagi masyarakat Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk
diperkirakan. Karenanya, segera setelah terjadi bencana alam dilakukan
kegiatan tanggap darurat. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan tanggap darurat bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jenis Kegiatan Tanggap Darurat yang dapat dibiayai melalui APBDes:
- Keadaan Bencana
- Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk penyelamatan mandiri.
- Pelatihan keterampilan paska bencana.
- Keadaan Darurat
- Menyediakan MCK komunal sederhana.
- Pelayanan kesehatan.
- Menyiapkan lokasi pengungsian.
- Menyediakan obat-obatan selama di pengungsian, seperti : minyak
angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit
dll.
- Keadaan Mendesak
- Memberikan pertolongan pertama
Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban
sebelum dibawa ketempat rujukan (Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas
kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan
Pertama (Kotak PP).
- Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter)
Menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan
peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian.
- Penyediaan dapur umum
Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam.
- Penyediaan MCK darurat Menyediakan lokasi MCK darurat.
- Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya
- Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anak-anak,
bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
- Pengamanan Lokasi
Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana.
- Menerima dan menyalurkan bantuan.
Mekanisme Perubahan Dokumen Perencanaan dan Anggaran Pembangunan Desa
Terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2020 dan
Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2020 yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa sebelum terjadinya bencana alam,
dilakukan langkah sebagai berikut:
- Perubahan RKPDes
- Desa yang akan menggunakan Dana Desa untuk membiayai Kegiatan Tanggap Darurat, melakukan perubahan RKP Desa Tahun 2020;
- Perubahan RKP Desa dimulai dengan melakukan perhitungan kebutuhan kebencanaan dari Dana Desa 2020;
- Perhitungan ulang dilakukan dengan refokusing atau mengurangi jumlah
kegiatan sebanyak-banyaknya 5 (lima) kegiatan, sehingga dipastikan
dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat
di wilayah yang terkena dampak bencana alam;
- Refokusing kegiatan Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa;
- Perubahan RKP Desa Tahun 2020 disusun oleh Kepala Desa dibantu oleh
Tim Penyusun RKP Desa dengan berdasarkan berita acara musyawarah Desa
tentang refokusing kegiatan Desa;
- Rancangan perubahan RKP Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan tim
penyusun perubahan RKP Desa dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa, BPD
dan unsur masyarakat Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(MusrenbangDesa);
- Hasil kesepakatan musrenbangdesa tentang Rancangan Perubahan RKP
Desa menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Peraturan
Desa tentang RKP Desa Tahun 2020 Perubahan.
- Perubahan APBDesa Tahun 2020
- Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2020, namun dilakukan
perubahan RKPDesa Tahun 2020 untuk kepentingan tanggap darurat bencana
alam, wajib melakukan perubahan APBDesa tahun 2020;
- Kepala Desa dan BPD melakukan perubahan APBDesa Tahun 2020 dengan
berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2020 Perubahan;
- Kepala Desa mengajukan rancangan perubahan TPBDesa tahun 2020 untuk
direview oleh Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan
tentang keuangan Desa;
- Dalam hal rancangan perubahan APBDesa Tahun 2020 sudah disetujui
Bupati/Wali Kota, maka Kepala Desa dan BPD menetapkan Peraturan Desa
tentang APBDesa tahun 2020 Perubahan.
S. SISTEM INFORMASI DESA
Salah satu kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa
di bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Desa (SID) melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan
aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware)
komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu.
Penggunaan Dana Desa sebagai salah satu bagian dari sumber penerimaan
dalam APBDesa tidak bisa dilepaskan dari proses perencanaan pembangunan
Desa. Perencanaan pembangunan Desa yang terfokus pada upaya mewujudkan
peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat
Desa dan penanggulangan kemiskinan harus didukung oleh ketersediaan
data dan informasi yang faktual dan valid sebagai salah satu inputnya.
Begitu juga pembangunan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus
berdasarkan kondisi/keadaan Desa yang faktual. Keterpaduan perencanaan
pembangunan Desa dengan pembangunan kawasan perdesaan dan/atau
pembangunan daerah mensyaratkan adanya kebijakan Satu Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai penyusunan dan pengembangan
SID. Syaratnya, penyusunan dan pengembangan SID sebagaimana dimaksud
harus berbasis masyarakat. Beberapa hal yang menjadi kelebihan SID
berbasis masyarakat adalah sebagai berikut: Dilakukan dari, oleh dan
untuk masyarakat;
- Ada proses rekonfirmasi sehingga data yang diperoleh lebih faktual dan valid;
- Data bersifat mikro dengan by name, by address sehingga perencanaan pembangunan Desa lebih tepat sasaran;
- Data dan informasi yang dihasilkan oleh SIPBM dapat dibahas sebagai
salah satu referensi untuk melengkapi hasil pengkajian keadaan Desa
dalam menyusun rencana kerja pembangunan Desa.
SID yang berbasis masyarakat terdiri dari beberapa tahapan kegiatan,
disamping pengadaan software dan hardwarenya, sebagai berikut:
- Peningkatan kapasitas Tim Pendata yang direkrut dari masyarakat Desa;
- Pendataan oleh Tim Pendata;
- Peningkatan kapasitas Tim Operator Entry Data yang direkrut dari masyarakat Desa;
- Proses entry data, cleaning data, rekonfirmasi data dan analisis data;
- Pengelolaan data dan updating data;
- Publikasi data dan informasi; dll.
Publikasi data pembangunan Desa melalui SID dapat dimanfaatkan oleh
Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu dasar dalam
merencanakan pembangunan Desa yang dikelola secara transparan
partisipatif, terpadu dan akuntabel.
T. PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
Keterbukaan informasi pembangunan Desa dilakukan dengan cara
menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan Desa. Sosialisasi
pembangunan Desa merupakan upaya untuk memperkenalkan dan
menyebarluaskan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang pembangunan Desa maupun informasi tentang perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa.
Informasi pembangunan Desa disebarluaskan kepada:
- okoh adat;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh pendidikan;
- kelompok tani;
- kelompok nelayan;
- kelompok perajin;
- kelompok perempuan; dan
- kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin.
Cara penyebaran informasi pembangunan Desa melalui:
- pertemuan sosialisasi;
- media cetak seperti papan informasi, poster, baliho, leaflet buletin Desa, koran Desa;
- media pandang-dengar (audio-visual) seperti radio, layar tancap keliling, website Desa, televisi;
- pengelolaan penyebaran informasi secara partisipatif yang dilakukan
melalui jurnalisme warga, balai rakyat, jaringan bloger Desa, dan
penggiat seni budaya.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan penyebaran
informasi pembangunan Desa dengan cara mengadakan peralatan yang
dibutuhkan untuk menyebarkan informasi, maupun menggunakan Dana Desa
untuk membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan
Desa.
U. PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA Salah satu kata kunci dalam definisi Desa
adalah bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum. Hal ini menegaskan
bahwa masyarakat Desa dipandang sebagai pelaku aktif di Desa yang
memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab hukum (subyek hukum) sebagai
penerima manfaat dari adanya Dana Desa yang dikelola oleh Desa secara
mandiri.
Proses pengelolaan Dana Desa sarat dengan tindakan kontraktual atau
perjanjian yang mengikat secara hukum. Selanjutnya, agar masyarakat Desa
yang ikut serta mengelola Dana Desa mampu mengelola sumberdaya itu
secara mandiri, maka kepada mereka perlu diberikan pemahaman tentang
kontrak atau perjanjian yang bersifat legal. Dengan demikian, masyarakat
Desa (sebagai pemilik, pelaksana sekaligus penerima manfaat program)
akan memiliki kemampuan untuk merumuskan tindakan- tindakan yang
berlandaskan pada pendapat hukum dalam kesepakatan- kesepakatan hasil
musyawarah maupun dalam kontrak-kontrak kerjasama. Pada akhirnya, dalam
situasi kontraktual ini, masyarakat penerima Desa mampu mengatasi dan
memecahkan masalah-masalah dalam pengelolaan Dana Desa yang bersifat
perdata maupun pidana melalui prosedur hukum yang berlaku.
Distribusi Dana Desa secara langsung kepada Desa, dan pengelolaan
Dana Desa secara mandiri oleh Desa pada dasarnya rentan terhadap
munculnya penyimpangan dan penyelewengan dana. Secara tegas dapat
disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa pun terjadi
praktek- praktek korupsi. Kendatipun dalam pengaturan Undang-Undang Desa
diterapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun
praktek-praktek korupsi tetap tidak dapat dihilangkan secara total dalam
proses pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Oleh sebab itu, Desa harus
secara serius mengabil langkah-langkah nyata untuk memerangi tindak
pidana korupsi. Pada situasi ini, bantuan hukum kepada masyarakat
dibutuhkan untuk membantu masyarakat melawan dan memberantas korupsi
tingkat lokal. Inilah yang mendasari pentingnya “upaya mendorong
penegakkan hukum” yang ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa,
dengan memberi bantuan hukum bagi masyarakat Desa yang dibiayai dari
Dana Desa.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat Desa yang dapat dibiayai dengan Dana Desa meliputi:
- Pendidikan Hukum bagi Masyarakat Desa
Penegakan hukum di tingkat masyarakat dapat diwujudkan apabila
anggota masyarakat memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang cukup
memadai sesuai dengan konteks hidup mereka. Langkah strategis menanamkan
kesadaran hukum di kalangan warga Desa adalah pendidikan hukum praktis.
Kepada masyarakat dapat diberikan pelatihan hukum secara terus menerus,
dengan materi tentang aspek-aspek hukum praktis.
- Pengembangan Paralegal Desa
Pendidikan hukum secara langsung kepada bukan merupakan sebuah
pilihan tindakan yang strategis. Selain membutuhkan biaya yang sangat
mahal, pelatihan hukum secara langsung kepada masyarakat mensyaratkan
adanya waktu yang longgar dengan intensitas khusus dari para praktisi
hukum di kabupaten. Karenanya, pendididikan hukum kepada masyarakat
diberikan secara tidak langsung. Pertama-tama, masyarakat akan mendapat
nasihat-nasihat hukum secara praktis dari para praktisi hukum jika
benar-benar ada kasus hukum. Selain itu, masyarakat juga mendapat
kemudahan untuk mengakses layanan bantuan hukum secara praktis dengan
cara menempatkan tenaga paralegal di Desa. Agar tenaga Paralegal dapat
memberikan informasi tentang langkah-langkah yang akan diambil
masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum maka perlu adanya pelatihan
hukum bagi tenaga Paralegal. Materi pelatihan meliputi aspek-aspek hukum
praktis yang meliputi tata cara penanganan kasus perdata maupun kasus
pidana, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Demikian Lampiran II
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Contoh-contoh Sistematika Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dapat diunduh di
[ unduh di sini ].