Modul 1 Paradigma Baru PKn di SD
Kegiatan Belajar 1 :
Karakteristik Warga Negara yang Demokratis
Demokrasi berarti pemerintahan
yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung
(perwakilan) setelah adanya proses pemilu secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Dalam sistem pemerintahan demokrasi kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat.
Alamudi (1991) demokrasi bukan
hanya seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi juga mencakup
seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan
sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatupelembagaan dari
kebebasan.
Soko guru demokrasi menurut
Alamudi (1991) antara lain yaitu : 1) Kedaulatan rakyat, 2) pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, 3) kekuasaan mayoritas 4) hak-hak
minoritas, 5) jaminan hak asasi manusia, 6) pemilihan yang bebas dan jujur, 7)
persamaan di depan hukum, 8) proses hokum yang wajar, 9) pembatasan pemerintah
secara konstitusional, 10) pluralisme sosial, ekonomi dan politik, 11) nilai-nilai
toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat.
Ahmad Sanusi (1999)
mengidentifikasi 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia yang digali dari
filsaafat dan ideology Negara Pancasila dan UUD 1945, yaitu : 1) ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa, 2) melindungi dan memajukan hak asasi manusia, 3) mewujudkan
kedaulatan rakyat, 4) meningkatkan kecerdasan bangsa, 5) menerapkan pembagian
kekuasaan Negara, 6) mengembangkan otonomi daerah, 7) menegakkan supremasi
hukum (Rule of Law), 8) menerapkan peradilan yang bebas, 9) mewujudkan
kesejahteraan rakyat, 10) mewujudkan keadilan sosial.
Cogan (1998) karakteristik warga
Negara meliputi :
1. Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai warga
masyarakat global
2. Kemampuan bekerja sama dengan orang lain dan memikul tanggung
jawab atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat
3. Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati
perbedaan-perbedaan budaya
4. Kemampuan berpikir kritis dan sistematis
5. Kemampuan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa
kekerasan
6. Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan yang sudah biasa
guna melindungi lingkungan
7. Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak asasi manusia.
8. Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik
pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Suryadi dan Sumardi (1999)
mengemukakan pendidikan kewarganegaraan dengan paradigma baru dalam masyarakat
demokratis, antara lain :
1.
SistemPersonal, yaitu
sistem pada orang yang menjadi subjek dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara, yang terdiri atas ”pemerintah dan yang diberi perintah”.
2.
SistemKelembagaan, yaitu
lembaga Negara dan lembaga pemerintahan menurut konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
SistemNormatif, yaitu
sistem hukum dan perundang-undangan yang mengatur tata hubungan Negara dan
warga Negara
4.
SistemKewilayahan, yaitu
seluruh wilayah territorial yang termasuk ke dalam yuridiksi Negara Indonesia.
5.
Sistem Ideologis, yaitu ide
dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Materi PKn dalam paradigm baru
memuat komponen pengetahuan, keterampilan, dan disposisi kepribadian warga
Negara yang fungsional, bukan hanya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara melainkan juga dalam masyarakat era global.
Kewarganegaraan dalam demokrasi
konstitusional berarti bahwa setiap warga Negara :
1.
Merupakan anggota penuh dan
sederajat dari sebuah masyarakat yang berpemerintahan sendiri,
2.
Diberi hak-hak dasar dan
dibebani tanggung jawab.
Keterampilan intelektual bagi
terbentuknya warga Negara yang berwawasan luas, efektif dan tanggung jawab
antara lain : ketarampilan berpikir kritis yang meliputiketerampilan
mengidentifikasi, dan mendeskripsikan ; menjelaskan dan menganalisis
;mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan sikap atau pendapat berkenaan
dengan persoalan publik.
Kegiatan Belajar 2 : Model
Pembelajaran PKn untuk Pengembangan Warga Negara yang Demokratis
Tujuan PKn dengan paradigma baru
perlu disusun materi dan model pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan dan
harapan PKn, yakni mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence)
dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan sosial, mengembangkan
tanggung jawab warga Negara (civic responsibility), serta mengembangkan anak
didik berpartisipasi sebagai warga Negara (civic participation) guna menopang
tumbuh kembangnya warga Negara yang baik.
Pembelajaran Pkn membekali siswa
dengan pengetahuan dan keterampilan intelektual yang memadai serta pengalaman
praktis agar memiliki kompetensi dan efektivitas dalam berpartisipasi, sehingga
guru perlu mempersiapkan pembelajaran PKn yakni dengan bekal pengetahuan materi
pembelajaran dan metode atau pendekatan pembelajaran
PKn paradigma baru dalam bentuk
Standar isi berprinsip kurikulum KTSP. Ada 4 isi pokok pendidikan
kewarganegaraan, yaitu :
1.
Kemauan dasar dan kemampuan
kewarganegaraan sebagai sasaran pembentukan
2.
Standar materi
kewarganegaraan sebagai muatan kurikulum dan pembelajaran
3.
Indikator pencapaian
sebagai kriteria keberhasilan pencapaian kemampuan
4.
Rambu-rambu umum
pembelajaran sebagai rujukan alternatif bagi guru
Portofolio adalah suatu kumpulan
siswa dengan maksud tertentu yang diseleksi menurut panduan-panduan yang
ditentukan. Portofolio dalam PKn merupakan kumpulan informasi yang tersusun
baik yang menggambarkan rencana kelas siswa berkenaan dengan suatu isu
kebijakan publik yang telah diputuskan untuk dikaji mereka.
Langkah-langkah pembelajaran PKn
berbasis portofolio adalah 1) mengidentifikasi masalah yang akan dikaji, 2)
mengumpulkan dan menilai informasi dari berbagai sumber berkenaan dengan
masalah yang dikaji, 3) mengkaji pemecahan masalah, 5) membuat rencana
tindakan.
MODUL 2
Materi dan Pembelajaran Individu
sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa, Makhluk Sosial dan Warga Negara Indonesi
Kegiatan Belajar 1 : Individu
sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa
Dalam pembahasan tentang materi
individu sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa difokuskan sebagai warga Negara yang
menganut agama, dan berperilaku baik secara horizontal juga vertikal sesuai
dengan keyakinannya. Misalnya Islam beribadat di masjid, Katolik dan Protestan
beribadat di gereja, Hindu beribdat di Kelenteng, Budha beribadat di Pura.
Agama Islam mengajarkan bahwa
belum sempurna iman seseorang kalau kasih sayang kepada orang belum sama dengan
kasih sayang kepada dirinya. Bahkan mengajarkan salah satu ciri orang beriman
adalah orang yang mencintai negaranya.
Agama Kristen Katolik mengajarkan
bahwa tujuan Tuhan menciptakan manusia untuk kebahagiaan manusia, dosa
menghancurkan kebahagiaan manusia, dan Yesus Kristus pembebas manusia dari
dosa.
Agama Hindu dikenal dengan ajaran
yang tersirat dalam “Sloka Mokasarthan jagat hitaca iti dharma” artinya tujuan
agama (dharma) ialah tercapainya kesejahteraan dunia (jagat hita) dan
kebahagiaan spiritual (moksa). Selanjutnya dirinci menjadi empat yang disebut
“Catur Purusa Artha” (empat tujuan hidup manusia), yaitu: 1) Dharma, 2) Artha,
3) Kama, 4) Moksa.
Agama Budha dikenal dengan ajaran
Catur Paramitha yaitu empat sifat luhur di dalam hati nurani manusia, yaitu
Metta atau Meitri, Karuna, Mudita, dan Upekha.
Kegiatan Belajar 2 : Individu
sebagai Makhluk Sosial
Untuk menjalin hubungan satu sama
lain memerlukan aktivitas komunikasi. Kecenderungan manusia berkeinginan untuk
hidup serasi sebagai timbal balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua
hasrat, yaitu berkeinginan menjadi satu dengan manusia yang lainnya, dan
berkeinginan menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.(Soerjono
Soekanto;1990).
Dalam kehidupan berkelompok daan
dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia
menginginkan bebrapa niai. Harold Lasswell merinci ada delapan nilai yang
terdapat dalam masyarakat, yaitu :
1.
Kekuasaan,
2.
Pendidikan/ penerangan
(enlightment)
3.
Kekayaan (wealth)
4.
Kesehatan (well-being)
5.
Keterampilan (skill)
6.
Kasih saying (affection)
7.
Kejujuran (rectitude) dann
Keadilan (rechtschapenheid)
8.
Keseganan, respek (respect)
Menurut Robert Mac Iver “Society
means a system of ordered relations” yang berarti masyarakat suatu sistem
hubungan-hubungan yang ditertibkan. Sedangkan menurut Harold J. Laski “A
society is a group of their mutual wants” artinya masyarakat adalah sekelompok
manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk memuaskan keinginan mereka
bersama.
Dalam kehidupan bermasyarakat ada
beberapa norma yang perlu ditaati yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan
hokum. Bangsa Indonesia dikenal dengan kemajemukannya baik suku bangsa, suku
bahasa, budaya dan agama. Dalam kondisi seperti ini diperlukan character
building agar perbedaan itu bukan merupakan faktor pemisah, akan tetapi merupakan
kekayaan bangsa serta dipupuk rasa kebersamaan dan persatuan yang semakin
kokoh.
Kegiatan Belajar 3 : Individu
sebagai Warga Negara Indonesia
Ada beberapa pengertian Negeri,
yaitu :
1.
Miriam Budiarjo, “suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati
oleh rakyatnya”.
2.
Roger H. Soltau “alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
3.
Harold J. Laski “suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secar sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu”.
4.
Max Weber “suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah”.
5.
Robert M. Maclver “Asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hokum yang diselenggrakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa”.
Menurut Coogan (1998)
mengelompokkan warga Negara ke dalam 5 kategori, yaitu :
1.
A sense of identify (warga
Negara harus memiliki identitas atau jati diri)
2.
The enjoyment of certaint
rights (warga Negara memiliki hak-hak teretentu)
3.
The fulfillment of
corresponding obligation (warga Negara memiliki kewajiban yang menjadi
keharusan dan seimbang antara pribadi dan publik)
4.
A degree of interest and
involvement in public affairs (memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi
demi kepentingan umum)
5.
An acceptance of basic
sociental values (memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan)
Karakteristik yang perlu dimiliki
warga Negara menurut Coogan, yaitu sebagai berikut :
1.
Ability to look at and
approach problem as a member of a global society (Kemampuan mengamati dan
melakukan pendekatan terhadap masallah atau tantangan sebagai masyarakat
global)
2.
Ability to work with others
in a cooperative way and to take responsibility for one’s roles/duties within
society(Kemampuan bekerja sama dengan orang lain dengan memkul tanggung jawab
atas peran dan kewajibannya dalam masyarakat)
3.
Ability to understand,
accept, and tolerate cultural differences (Kemampuan memahami, menerima dan
toleran terhadap perbedaan budaya)
4.
Capability to think in a
critical and systematic way (Kemampuan berpikir secara kritis dan sitematis)
5.
Willingness to resolve
conflict in a non-violent manner (Kemampuan menyelesaikan konflik tanpa
kekerasan)
6.
Willingness to change one’s
lifestyle and consumption habits to protect the environment(Kemampuan mengubah
gaya hidup dan kebiasaan konsumtif guna melindungi lingkungan)
7.
Ability to be sensitive
towards and to defend human rights (leg, rights of women, ethnic minorities,
etc) Berarti (Kemampuan peka terhadap hak asasi manusia, berani menegakkan hak
asasi manusia juga melaksanakan kewajibannya)
8.
Willingness and ability to
participate in politics at local, national, and intenational levels(Kesadaran
dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkat lokal, nasional
dan internasional.
Kegiatan Belajar 4 : Pembelajaran
Individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial,
dan Warga Negara Indonesia
Menurut S Winataputra (1999)
untuk mengetahui pengetahuan moral yang dapat diserap siswa dalam pengembangan
paradigma baru pendidikan Pkn yaitu :
1.
Rekonseptualisasi jati diri
PKn atas dasar kajian teoritik dan empiric
2.
Perumusan asumsi progmatik
tentang masyarakat madani Indonesia, warga Negara Indonesia, pendidikan untu
warga Negara, tantangan masa depan Indonesia
3.
Perumusan kompetensi
kewarganegaraan Indonesia atas dasar asumsi progmatik
4.
Penegmbangan paradigma baru
PKn dalam msyarakat dan Negara Indonesia
5.
Pengidentifikasian sarana
pendukung yang diperlukan untuk mewujudkan paradigm baru Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam pembelajaran materi
individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga Negara tidak lepas dari
strategi, metode, media dan evaluasi. Salah satu pembaharuan dalam PPKN 1999/
PKn baru ialah strategi pembelajarannya tidak hanya mempelajari meteri
pelajaran, tetapi mempelajari materi dan sekaligus praktek, berlatih dan mampu
mebakukan diri bersikap dan berperilaku sebagai materi yang akan dipelajari.
Kosasih Djahri (1999) memberikan
penjelasan dalam CICED (Center for Indonesian Civic Education) bahwa strategi
yang harus digelar guru hendaknya sebagai berikut :
1.
Membina dan menciptakan
keteladanan baik fisik dan materiil
2.
Membiasakan/ membakukan
atau mempraktekkan yang diajarkan
3.
Memotivasi minat/gairah
untuk terlibat dalam proses belajar, untuk dikaji lanjutan dan mencoba
membiasakan
Dalam pembelajaran materi
individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga Negara tidak lepas dari
:
1.
Strategi (Keteladanan,
mempraktekkan, dan memberikan motivasi pada siswa)
2.
Metode (Disesuaikan dengan
kondisi siswa dan tidak membosankan, yang penting efektif dan efisien)
3.
Media (Menggunakan gambar,
langsung berkunjung, menggunakan contoh)
4.
Evaluasi (Menggunakan model
evaluasi portofolio).
Kosasih Djahri menganjurkan evaluasi
merupakan dari proses belajar, maka evaluasi tidak hanya formatif atau sumatif
tetapi dilakukan pra dan sepanjang proses KBM melalui berbagai model alat serta
kegiatan secara terarah dan terkendali.
MODUL 3
Materi dan Pembelajaran Sejarah
Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Kegiatan Belajar 1 : Sejarah
Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Secara harfiah ada tiga
pengertian penjuangan, yaitu :
(1)
Perjuangan identic dengan
perkelahian untuk merebut sesuatu atau peperangan untuk mencapai dan
mempertahankan kemerdekaan.
(2)
Usaha yang penuh dengan
kesuliatan dan bahaya
(3)
Dalam politik, perjuangan
berarti wujud interaksi sosial, termasuk persaingan, pelanggaran dan konflik
Konsep kebangsaan menunjukkan
ciri-ciri yang menandai golongan bangsa (nation) atau kesadaran diri sebagai
warga dari suatu Negara. Paham yang mendasarkan diri pada perasaan kebangsaan
atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara sendiri disebut nasionalisme
(nasionalism).
Ernest Renan mengungkapkan bangsa
adalah sekelompok masyarakat yang bersatu atau dipersatukan karena adanya
persamaan nasib dan pengalaman di masa lampau dan mempunyai cita-cita serta
tujuan yang sama untuk kehidupan di masa depan.
Pokok-pokok peraturan Tanam Paksa
(Curtuur Stesel) oleh Van Den Bosch tahun 1928 adalah sebagai berikut :
1.
Petani diwajibkan
menyediakan 1/5 dari tanahnya yang akan ditanami dengan tanaman wajib (Taruma
atau nila, tebu, tembakau, kopi) yang akan diperdagangkan oleh Pemerintah
2.
Hasil tanaman wajib
diserahkan kepada pemerintah dengan harga yang ditetapkan pemerintah
3.
Tanah yang dikenakan
tanaman wajib dibebaskan dari pajak tanah
4.
Tenaga yang diperuntukkan
bagi pemeliharaan tanaman wajib, tidak boleh melbihi tenaga kerja demi
penggarapan tanah sawah
5.
Yang tidak memiliki tanah,
dikenakan wajib kerja di perkebunan selama 65 hari per tahun
6.
Kerusakan tanaman wajib di
luar kesalahan petani ditanggung oleh pemerintah
Munculnya kesadaran berbangsa dan
bernegara bagi rakyat di nusantara yang sama-sama ada dalam penjajahan ditandai
oleh masa perjuangan kebangsaan di Indonesia yang terbagi atas lima dimensi,
yakni 1) Pergerakan Politik, 2) Pergerakan Serikat Sekerja, 3) Pergerakan
Keagamaan, 4) Pergerakan Wanita, 5) Pergerakan Pemuda.
Pergerakan pada masa penjajahan
belanda dibagi menurut kurun waktu, yaitu sebagai berikut :
1.
Tahun 1908 – 1920 (muncul
organisasi Indonesia yang terdiri atas udi Utomo, Serikat Islam,
perkumpulan-perkumpulan berdasarkan kedaerahan dan perkumpulan campuran)
2.
Pergerakan Politik Tahun
1920 – 1932 (organisai Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia, Serikat
Islam, Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Studieclub-studieclub, Partai
Nasional Indonesia, perkumpulan yang berdasarkan kedaerahan, dan golongan
berdasarkan keagamaan
3.
Pergerakan Politik Tahun
1930 – 1942 (Pendidikan Nasional Indonesia, Partai Indonesia, Gerindo, Partai
Persatuan Indonesia, budi Utomo, Partai Rakyat Indonesia, Persatuan Bangsa
Indonesia, Partai Indonesia Raya, PSII, Parii, Penyedar, PII dan PSII ke-2,
perkumpulan berdasarkan kedaerahan, golongan berdasarkan keagamaan, GAPI,
Majelis Rakyat Indonesia)
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Memahami dan mengerti sejarah
sangat penting bagi suatu bangsa agar bangsa tersebut dapat mengambil hikmah
dari kejadian masa lalu. Sejarah merupakan peristiwa politik pada masa lalu dan
peristiwa politik masa kini akan menjadi sejarah pada masa mendatang.
Membelajarkan sejarah kepada
siswa pada hakikatnya adalah membantu siswa meningkatkan keterampilan berpikir
melalui kajian peristiwa masa lampau.
Menurut Savage & Amstrong
(1996) menyatakan bahwa pengajaran sejarah yang baik adalah pengajaran yang
dapat membuat anak peka (sensitif) bahwa orang tidak akan mengalami peristiwa
serupa dengan cara yang sama di masa mendatang.
Sejarah yang baik selalu
didasarkan pada hasil pengkajian yang teliti terhadap bukti yang disesuaikan
dengan usia, perkembangan, dan tingkat kecerdasan siswa. Ada dua hal yang perlu
dipertimbangkan agar siswa berpikir kritis, yaitu :
1.
Validitas Eksternal
(menggunakan isu autentik)
2.
Validitas Internal
(menentukan akurasi informasi yang ada dalam catatan sejarah)
MODUL 4
Materi dan Pemberdayaan Keragaman
Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Kebangsaan sebagai Bangsa Indonesia
Kegiatan Belajar 1 : Keragaman
Sosial Budaya Masyarakat Indonesia
Bhineka Tunggal Ika adalah
semboyan bangsa Indonesia yang tertulis dalam buku Sutasoma karangan Mpu
Tantular. Tahun 1908 telah dirintis Boedi Utomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin
Sudirohusodo, dan pada tanggal 28 Oktober 1928 dicetuskan ikrar sumpah pemuda
yang bersamaan dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” ciptaan WR. Supratman
Kebhinekaan yang ada di Indonesia
selain emrupakan potensi juga merupakan tantangan yang harus diupayakan
penyelesainnya. Tantangan tersebut semakin terasa dalam menghadapi krisis
multidimensional yang telah menjelma menjadi krisis ekonomi yang
berkepanjangan.
Awan Mutaqin (1992; 49-50)
menyatakan bahwa konstruksi keragaman kebudayaan bangsa Indonesia dapat
dirumuskan berdasarkan nilai adaptasi ekologis, sistem kemasyarakatan dan
berbagai pengaruh unsur-unsur dari luar, dengan rincian : 1) Budaya berkebun
sederhana, 2) Budaya berladang dan bersawah, 3) Budaya bersawah, 4) Budaya
Masyrakat Kota, 5) Budaya Metropolitan.
Koentjaraningrat (1993 : 384) ada
4 aspek yang harus diperhatikan dalam menganalisis hubungan antar suku bangsa
dan golongan, yaitu :
1.
Sumber-sumber konflik
2.
Potensi untuk toleransi
3.
Sikap dan pandangan dari
suku bangsa atau golongan terhadap sesuatu suku bangsa atau golongan
4.
Kondisi masyarakat dimana
hubungan dan pergaulan antar suku bangsa atau golongan tersebut berlangsung.
Kontjaraningrat juga mengatakan
sumber-sumber konflik di Negara berkembang termasuk Indonesia ada 5, yaitu :
1.
Konflik terjadi apabila
warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam mendapatkan mata
pencaharian hidup yang sama
2.
Warga dari satu suku bangsa
memaksakan unsur dari kebudayaan kepada suku bangsa yang lain
3.
Konflik yang fanatik
apabila suku bangsa memaksakan konsep agamanya terhadap suku bangsa yang lain
4.
Suku bangsa berusaha
mendominasi suku bangsa lain secara politis
5.
Potensi konflik terpendam
dalam hubungan antara suku suatu bangsa bermusuhan secara adat.
Namun demikian, terdapat 2
potensi suku bangsa untuk bersatu, yaitu :
1.
Warga dari kedua suku
bangsa dapat saling bekerja sama secara sosial ekonomi
2.
Warga dari kedua suku
bangsa dapat hidup berdampingan dapat menetralisasi hubungan apabila akan
terjadi konflik
Kegiatan Belajar 2 : Kebanggaan
sebagai Bangsa Indonesia
Indonesia adalah Negara kesatuan
yang terdiri dari beribu-ribu pulau, baik pulau besar ataupun pulau kecil yang
jumlahnya 17.508 buah sehingga mendapat julukan Nusantara. Indonesia adalah
Negara yang terletak anta 2 samudra hindia dan samudra pasifik dan 2 benua asia
dan benua Australia.
Menurut Ernest Renan, bangsa
Indonesia terbentuk dari orang-orang yang mempunyai persamaan latar belakang
sejarah, pengalaman serta perjuangan yang sama dalam mencapai hasrat untuk
bersatu.
Terbentuknya bangsa dapat
disimpulkan atas beberapa kesamaan seperti :
1.
Latar belakang sejarah
2.
Pengalaman
3.
Perjuangan dalam mencapai
kemerdekaan
4.
Keturunan
5.
Adat istiadat
6.
Bahasa
Ikatan Yuridis bangsa Indonesia
terdapat di berbagai rumusan yang tertuang dalam berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan di Indonesia, seperti Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD
1945, Ketetapan MPR, dan berbagai peraturan Perundang-undangan lainnya.
Bangsa Indonesia mempunyai
berbagai keunggulan dibandingkan dengan bangsa lain, diantaranya sebagai
berikut :
1.
Jumlah dan potensi penduduk
yang besar
2.
Keanekaragaman sosial
budaya
3.
Keindahan alam dan fauna
4.
Konsep wawasan nusantara
dalam pengembangan wilayahnya
5.
Semangat Sumpah pemuda
6.
Memiliki tata karma dan
kesopanan yang tidak dimiliki bangsa lain
7.
Letak wilayahnya yang
sangat strategis dan salah satu keajaiban dunia ada di Indonesia
8.
Dipercaya menjadi tuan
rumah dari beberapa Konferensi Internasional (Konferensi Asia Afrika, KTT Non
Blok, dsb)
Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran
Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Kebanggaan sebagai Bangsa
Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
dalam kurikulum sangat penting dan strategis, karena tugas dan peran PKn adalah
menggariskan komitmen untuk melakukan proses pembangunan karakter bangsa
(national and character building)
Secara khusus tujuan PKn adalah
dapat mengmbangkan berbagai kompetensi, diantaranya adalah :
1.
Kemampuan berpikir
rasional, kritis dan kreatif sehingga memahami wacana kewarganegaraan
2.
Keterampilan intelektual
dan keterampilan berpartisipasi secara demokrasi dan bertanggung jawab
3.
Memiliki watak dan
kepribadian yang baik sesuai norma yang berlaku
Ruang lingkup PKn juga merupakan
bidang kajian multidisipliner yang mencakup berbagai aspek, yaitu :
1.
Persatuan dan Kesatuan
Bangsa
2.
Norma, hokum dan peraturan
3.
Hak asasi manusia
4.
Kebutuhan warga Negara
5.
Konstitusi Negara
6.
Kekuasaan dan politik
7.
Pancasila
8.
Globalisasi
Model-model pembelajaran yang
daya kini mampu mengembangkan ketiga potensi siswa adalah model-model
pembelajaran yang interaktif, dalam arti mampu mengaktifkan berbagai potensi
yang ada dan dimiliki siswa.
Pembelajaran materi
Keanekaragaman sosial budaya dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia “ada
sejumlah alternatif model pembelajaran yang dapat dikembangkan di kelas. Dalam
kegiatan belajar dicontohkan 2 model yaitu model bermain peran (role playing)
dan Analisis Kasus.
Udin Saripudin (1997 : 91)
menyatakan bahwa bermain peran berarti memainkan satu peran tertentu sehingga
yang bermain peran tersebut harus mampu berbuat seperti peran yang dimainkan.
I.G.A.K. Wardani (1997)
Keterampilan Dasar yang harus dimiliki guru untuk melaksanakan kegiatan bermain
peran adalah keterampilan menjelaskan, keterampilan bertanya dan keterampilan
mengelola kelompok kecil.
Rambu-rambu pelaksanaan bermain
peran juga diungkapkan oleh I.G.A.K. Wardani (1997) diantaranya :
1.
Tiap siswa memerankan peran
yang berbeda sehingga penghayatan lebih mantap
2.
Jika pemahaman siswa
lambat, guru meminta siswa membuat scenario sehingga permainan lebih mudah
3.
Guru dapat memodelkan
permainan peran, terutama peran yang sukar dihayati
4.
Peran yang dimainkan harus
sesuai dengan tingkat berpikir dan usia serta pengalaman siswa
5.
Penghayatan yang berbeda
terhadap peran yang dimainkan, menghasilkan pemecahan masalah yang berbeda
pula.
MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila
dan UUD Negara Tahun 1945
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan
Fungsi Pancasila
Perumusan dasar Negara Indonesia
diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei
1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar
Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang
kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua
diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI
sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk
Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI,
kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI
oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan
Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa
dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup
sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan
dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya
sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat dan memaksa
semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila
harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji
Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai,
yaitu :
1.
Nilai materiil (segala
sesuatu yang berguna bagi manusia)
2.
Nilai vital (berguna bagi
manusia untuk dapat beraktifitas)
3.
Nilai kerohanian (berguna
bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
a.
Nilai kebenaran/ kenyataan
yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b.
Nilai keindahan, yang
bersumber pada unsur rasa manusia
c.
Nilai kebaikan/ moral yang
bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d.
Nilai religious yang
bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka
Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara
RI Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)
UUD atau konstitusi sangat
penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus
sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip
Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh
dengan cara : (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2)deliberate creation
(dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau
dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
1.
Rigid (kaku) artinya cara
mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2.
Fleksibel (luwes) artinya
cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan,
batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak
terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan
Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat
pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara
mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara
iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3
hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga
Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat
fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga
bersifat fundamental.
Perubahan konstitusi dapat
mencakup 2 pengertian, yaitu :
1.
Amandemen Konstitusi
(constitutional amandement)
2.
Pembaruan Konstitusi
(constitutional reform)
C. F. Strong (1960) mengemukakan
konstitusi dapat diubah oleh :
a.
Kekuasaan legislative,
dengan pembatasan tertentu
b.
Rakyat melalui referendum
c.
Sejumlah Negara bagian
(untuk Negara serrikat)
d.
Dengan kebiasaan
ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan : a)
perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang
melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai
berikut :
a.
Susunan ketatanegaraan
dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang
sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b.
UUD 1945 memberikan
kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan
legislative khususnya dalam membentuk UU
c.
UUD 1945 mengandung pasal
yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d.
Kedudukan penjelasan UUD
1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005),
pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
1.
Menyempurnakan aturan dasar
mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2.
Menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3.
Menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4.
Menyempurnakan aturan dasar
mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat
5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitiaAd Hoc I, antara lain :
a.
Tidak mengubah Pembukaan
UUD Negara RI 1945
b.
Tetap mempertahankan NKRI
c.
Mempertegas sistem
pemerintahan presidensial
d.
Penjelasan UUD Negara RI
194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e.
Melakukan pembahasan dengan
cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD
Negara RI 1945 antara lain :
a.
Sidang Umum MPR 1999
tanggal 14-21 Oktober 1999
b.
Sidang Tahunan MPR 2000
tanggal 7-18 Agustus 2000
c.
Sidang Tahunan MPR 2001
tanggal 1-9 November 2001
d.
Sidang Tahunan MPR 2002
tanggal 1-11 Agustus 2002
Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran
Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru
mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge),
keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic
Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn,
tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Jacques Delors (1996)
mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu :
1) belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar
hidup bersama (learning to live together), belajar mengembangkan diri (learning
to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal
metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik
PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT
meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks, 4)
VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7)
inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A.
Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
a.
Mampu membina dan
mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b.
Mampu mengklarifikasi dan
mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c.
Mampu mengklarifikasi dan
meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
d.
Mampu mengundang potensi
afektualnya
e.
Mampu memberikan pengalaman
belajar
f.
Mampu menangkal,
meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada
dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g.
Menuntun dan memotivasi
hidup layak dan bermoral tinggi
MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asasi
Manusia
Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak
Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sesuatu
yangbenar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang
benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi” berarti
bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak
yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia.
Presiden Roosvelt mengemukakan
the Four Freedoms (Empat Kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat, yaitu :
1.
Kebebasan untuk berbicara
dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2.
Kebebasan beragama (Freedom
of Religion/ Worship)
3.
Kebebasan dari rasa takut
(Freedom from Fear)
4.
Kebebasan dari kemelaratan
(Freedom from Want)
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun
1999 tentang hak Asasi Manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dann setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia juga di
deklarasikan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rightstahun 1948
yang diawali oleh :
1.
Piagam Magna Charta (1215)
dari raja Inggris kepada bangsawan yang membatasi kekuasaan raja dan
menghormati hak rakyatnya
2.
Piagam Bill of Rights
(1689) Undang-Undang dari Parlemen Inggris terhadap Raja James II dalam suatu
revolusi tak berdarah
3.
Piagam Declaration des
droits de I’homme et du citoyen (1789) pernyataan hak manusia dan warga Negara
pada permulaan Revolusi Prancis
4.
Piagam Bill of Rights
(1789)Undang-Undang hak yang disusun rakyat Amerika.
Terdapat 5 Hak Asasi Manusia
dalam aspek sipil dan politik yang mendapat pengakuan dari masyarakat dunia,
yaitu 1) Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, 2) kebebasan beragama, 3)
Kebebasan berkumpul dan berserikat, 4) ha katas perlindungan yang sama di depan
hokum, 5) ha katas Pendidikan dan penghidupan yang layak. Sedangkan terdapat 5
Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, yaitu : 1) Hak atas pekerjaan, 2) Hak
untuk membentuk serikat pekerja, 3) Hakatas jaminan sosial, 4) Hak atas tingkat
penghidupan yang layak bagi diri, keluarga, 5) Hakatas Pendidikan
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran
Hak Asasi Manusia
Ada 4 hal yang harus dipersiapkan
untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan
materi pelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Rujukan yang dapat digunakan
untuk menentukan materi pembelajaran mengacu pada beberapa pertimbangan, yaitu
: 1) terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2) kehidupan moran yang
menjunjung tinggi martabat manusia, 3) semangat yang universal, 4) kepekaan
terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam
pembelajaran menggunakan pendekatan inkuiri. Banyak langkah pembelajaran yang
dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses pembelajaran
HAM, antara lain :
1.
Merumuskan tujuan
2.
Menyajikan kata-kata
(istilah) yang perlu diketahui
3.
Menyajikan ide-ide yang
perlu dipelajari
4.
Memecahkan masalah
5.
Menerapkan kemampuan yang
telah dikuasai
MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi
Kegiatan Belajar 1 : Hakikat
Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan
“rakyat berkuasa” atau government or rule of people (pemerintahan oleh rakyat).
Dengan kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara
langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses
pemiliham umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991)
demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga
menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah
panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu
pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991) mengemukakan
soko guru demokrasi sebagai berikut :
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan hak asasi manusia
6.
Pemilihan yang bebas daan
jujur
7.
Persaamaan di depan hukum
8.
Proses hukum yang wajar
9.
Pembatasan pemerintah
secara konstitusional
10.
Pluralisme sosial, ekonomi
dan politik
11.
Nilai-nilai toleransi,
pragmatism, kerja sama dan mufakat
Budiardjo (1988) mengidentifikasi
demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang
kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga disebutconstitutional
government, limited government, atau restrained government.
Demokrasi konstitusional menurut
Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo : 1988) ada 4 unsur
Rechtsstaat, yakni :
1.
Hak-hak Asasi Manusia
2.
Pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.
Pemerintahan berdasarkan
praturan-peraturan
4.
Peradilan administrasi
dalam perselisihan
Sedangkan menurut Anglo Saxon dan
A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional
adalah :
1.
Supremasi aturan-aturan
hukum (Supremacy of the Law)
2.
Kedudukan yang sama di
depan hukum (Equality before the Law)
3.
Terjaminnya hak manusia
oleh Undang-Undang
Untuk membangun dan menegakkan
demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar
konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional
Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3)
Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6)
Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas, 9)
Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Faktor yang dapat mempengaruhi
pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara meliputi
faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial, dan faktor budaya kkewarganegaraan
dan akar sejarah.
Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran
Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu terus
diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah
(schools based civic education) maupun dalam lingkungan masyarakat (community
based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan
demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang lebih mengembangkan
kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional,
emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ;
serta partisipasi warga Negara (civic participation) agar terbentuk warga Negara
yang baik.
Proses pendidikan kewarganegaraan
kita harus membedakan antara aspek-aspek : pengetahuan (knowledge), sikap dan
pendapat (attitudes and opnions), keterampilan partisipasi (participatory
skills)
Keberhasilan pembelajaran
demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran
interaktif model John Dewey, yakni :
1.
Menghormati dan penuh
perhatian kepada orang lain.
2.
Berpikir kreatif
3.
Menghasilkan sejumlah
solusi tentang masalah-masalah bersama
4.
Berusaaha menerapkan solusi-solusi
tersebut
Veldhuis (1998) mengemukakan
kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1)
kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik
mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik
dan agenda publik.
Ada 2 faktor yang sangat
berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara lain :
1. Lingkungan tempat proses
pembelajaran berlangsung, meliputi
a.
Jenis sekolah
b.
Jenis pendidikan orang
dewasa
c.
Masyarakat tetangga
d.
Kelompok kepentingan
e.
Partai politik
f.
Asosiasi atau perkumpulan
di masyarakat
2. Karakteristik sosial, ekonomi
dan budaya peserta didik, meliputi :
a.
Karakteristik individu
(usia dan jenis kelamin)
b.
Karakteristik sosial
individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
c.
Karakteristik budaya
MODUL 8
Memahami Materi dan Mampu
Membelajarkan Hukum dan Penegakan Hukum
Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan
Penegakan Hukum
Ditinjau dari sumbernya, hokum
digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum undang-undang, 2) Hukum
persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara, 4) Hukum kebiasaan dan
hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi. Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat
dibedaakan lebih lanjut dalam (1) hukum tertulis dan (2) hukum tidak tertulis.
Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam
hukumprivat dan hukum public.
Dilihat dari hubungan antara
aturan-aturan hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu
(1) hukum seragam dan (2) hukum beraneka ragam.
Penggolongan hukum selanjutnya
adalah penggolongan hukum formal dan material. Sedangkan tinjauan dasar dalam
suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/ larangan ataukah tentang
sanksinya maka dapat dibedakan (a) Hukum kaidah(normenrecht) dan (b) Hukum
sanksi (sanctienrecht)
Konsep-konsep penting berkenaan
dengan peraturan hukum meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana), kewajiban
dan hak hukum, dan tanggung jawab.
Dalam ilmu pengetahuan hukum
pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang;1984), antara lain : 1)
Delik formal, 2) Delik material, 3) Delik komisi, 4) Delik omisi, 5) Delik
kesengajaan, 6) Delik kelalaian, 7) Delik aduan, 8) Delik biasa, 9) Delik
biasa, 10) Delik khusus.
Kewajiban hukum bukan sesuatu
yang terpisah dari norma hukum. Perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang
merupakan kondisi dari sanksi (delik) adalah kewajiban untuk menghindari delik
adalah kewajiban untuk mematuhi norma hukum. Konsep yang berhubungan dengan
konsep kewajiban hukum adalah tanggung jawab hukum.
Dalam teori tradisional dibedakan
2 jenis tanggung jawab, yaitu
1.
Tanggung jawab absolut,
yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan antara
keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2.
Tanggung jawab atas dasar
kesalahan., yaitu tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu perbuatan
melawan hukum dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan akibat dari
perbuatannya.
Orang lazim membuat perbedaan di
antara 2 macam hak, yaitu (1) just in rem, yaitu hak aas suatu barang, dan (2)
just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu
cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya.
Untuk menjalankan hukum
sebagaimana mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum (law enforces)
antara lain Kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidk;
Kejaksaan; yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang
berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau bantuan
hukum.
Dalam upaya penegakan hukum dan
keadilan serta kebenaran, hakim dberi kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan. Artinya hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian perbbuatan yang
melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan
masalah dan pelakunya. Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970
tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan
oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan
Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan tata Usaha Negara
Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran
Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Pendidikan hukum merupakan upaya
penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat
strategis untuk diberikan kepada seluruh jenis dan jenajng pendidikan sekolah.
Tujuan utama dari pendidikan
hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258) adalah untuk membantu siswa
mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk
memproleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam masyarakat. Di samping itu,
setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas terciptanya sistem hukum yang
bekerja secara efektif dan adil.
Center for Civic Education (CCE)
dalam National Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan bahan
ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain :
(1) fungsi dan tujuan dari
peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan
konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria
untuk mengevaluasi peraturan dan hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung
jawab warga Negara.
MODUL 9
Materi dan pembelajaran
Komunikasi Sosial Budaya Indonesia dan Karakter WNI Baru
Kegiatan Belajar 1 : Karakter
Warga Negara Baru Indonesia
Pada dasarnya, inti manusia
antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
1.
Memiliki pengetahuan, sikap
dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
2.
Dapat hidup dalam
masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
3.
Menghargai dan menghormati
budaya yang beraneka ragam
Milton J. Bennet (Deddy, M. Ed,
2000) menjelaskan tentang pentingnyasimpati dan empati sebagai karakteristik
warga Negara:
1.
Simpati, yaitu menempatkan
diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
2.
Empati, yaitu partisipasi
emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman orang lain.
3.
Good governance, yaitu
kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah dalam menciptakan
pemerintahan yang besih dan berwibawa.
Karakteristik good governance
seperti :
a.
Partisipasi, yaitu warga
Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung taupun melalui
perwakilan.
b.
Penegakan The rule of law,
yaitu penegakan hukum yang kuat
c.
Transparansi, yaitu
keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d.
Akuntabilitas, yaitu
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e.
Fairness (keadilan), yaitu
bentuk keadilan yang menyangkut moralitas
f.
Responsibilitas, yaitu
pertanggungjawaban pada etika korporasi, professional, dan manajerial
g.
Responsivitas, yaitu
tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h.
Konsensus, yaitu
pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin
berdasarkan keputusan bersama
i.
Efektivitas dan efisiensi,
yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya memenuhi kebutuhan
semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan daya
dukung untuk mewujudkan good governance, yaitu :
1.
Penguatan fungsi dan peran
Lembaga Perwakilan
2.
Kemandirian Lembaga
perwakilan
3.
Aparatur pemerintah yang
professional dan penuh integritas
4.
Masyarakat madani yang kuat
dan partisipasi
5.
Otonomi daerah harus
dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik
Kegiatan belajar 2 : Pembelajaran
Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya
Multikulturalisme menunjuk kepada
masyarakat yang ebraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan, seperti
etnis, agama, bahasa adat istiadat dan budaya. Pendidikan multicultural
merupakan sistem pendidikan yang sangat tepat dan memberikan kesempatan semua
orang.
Pendidikan multikulturan
dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan kesalahpahaman antar
budaya dan konflik sosial budaya yang disebabkan keragaman masyarakat, sehingga
perlu diambil langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang
berkaitan dengan konflik dan benturan antar budaya.
Pendidikan multicultural
memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman komunikasi antar sosial
budaya melalui mata pelajaran PKn. Pembelajaran harus kreatif dengan variasi
metode dan pendekatan multikulturalisme yang memberikan perhatian terhadap
keberagaman.
0 komentar:
Posting Komentar