Yusuf Jabung

Sasaran Kerja Pegawai

SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.



Ketentuan SKP


  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • memiliki target waktu

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
  1. Kegiatan Tugas Jabatan
    Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
    2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
    3. Target.
    Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
 Rumus Capaian SKP
Tugas tambahan dan Kreativitas SKP
  1. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
  2. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
  1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
  2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
  3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
  4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
  5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
PERILAKU KERJA PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus

Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan

 

Definisi Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.


  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.


Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara


  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
  • Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
  • Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Tujuan Negara

Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
  • Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
 
Sumber :  sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id

Hukum Tata Negara Islam

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fiqih Siyasah ada dan berkembang sejak Islam menjadi pusat kekuasaan dunia. Perjalanan hijrahnya Rasullulah ke Madinah, penyusunan Piagam Madinah, pembentukan pembendaharaan Negara, pembuatan perjanjian perdamaian, penetapan Imamah, taktik pertahanan Negara dari serangan musuh yang lainnya.
Kemaslahatan masyarakat, umat, dan bangsa, dan kemudian pada masa itu semua dipandang sebagai upaya-upaya siyasah dalam mewujudkan Islam sebagai ajaran yang adil, memberi makna bagi kehidupan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Semua proses tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyasah, dimana fiqih siyasah menerima apa yang datang dari luar selama itu untuk kemaslahatan bagi kehidupan umat. Bahkan menjadikannya sebagai unsur yang akan bermanfaat dan akan menambah dinamika kehidupannya.
Luasnya pembahasan tentang kajian fiqih siyasah, maka pemakalah hanya mengkaji tema dengan mengangkat judul yakni “Fiqh Dauly”. Yang mana akan membahas mengenai hubungan internasional, seperti teritorial, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu,  Kritik dan saran sangat diharapkan dari teman-teman semuanya agar kedepannya dapat menyelesaikan tugas dengan lebih baik lagi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian fiqh dauly dan apa saja ruang lingkupnya?
2.      Apa  dasar-dasar siyasah dauliyah?
3.      Apa saja  pembagian dari siyasah dauliyah?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Siyasah Dawliyah
Dawliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dawliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalah territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah Dawliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain.[1]Adapun orientasi masalahnya berkaitan dengan:
  1. Penentuan situasi damai atau perang (penentuan sifat darurat kolektif)
  2. Perlakuan terhadap tawanan
  3. Kewajiban suatu negara terhadap negara lain
  4. Aturan dalam perjanjian Internasioanal
  5. Aturan dalam pelaksanaan peperangan
B.     Ruang Lingkup Fiqh Siyasah Dawliyah
Dasar-dasar yang dijadikan landasan para ulama di dalam siyasah dauliyah dan dijadikan ukuran apakah siyasah dauliyah berjalan sesuai dengan semangat Al-Islam atau tidak, adalah :
1.      Kesatuan Umat Islam
Meskipun kita berbeda suku bangsa, berbeda warna kulit, berbedaTanah Air, bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatuan manusia karena sama-sama makhluk Allah. Dengan demikian, maka perbedaan-perbedaan diantara manusia harus disikapi dengan pikiran positif untuk saling memberikan kelebihan masing-masing dan saling menutupi kekurangan masing-masing. Al-Qur’an banyak mengisyaratkan kesatuan manusia ini, antara lain dinyatakan dalam QS. Al-Baqarah : 213
 
Artinya : ” Manusia adalah umat yang satu .”
Artinya : “ Wahai manusia bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu ( Adam ) dan daripadanya Allah menciptakan pasanganya ( Hawa ) dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan wanita yang banyak.” QS. An-Nisa’ : 1
Untuk menetralisir dampak negatif dari kemajemukan kepentingan budaya manusia supaya tidak berkembang menjadi ancaman bagi persatuan dan kesatuan manusia disatu sisi lain memperkokoh dan menghargai ukhuwa insaniyah, maka muncul dasar keadilan, persamaan, kemanusiaan, toleransi, kerja sama, kemerdekaan, dan perilaku moral yang baik.
2.      Al-‘Adalah ( Keadilan )
Di dalam siyasah dauliyah, hidup berdampingan dengan damai baru terlaksana apabila didasarkan kepada keadilan baik diantar` manusia maupun diantara berbagai Negara, bahkan perangpun terjadi karena salah satu pihak merasa diperlakukan dengan tidak adil. Oleh karena itu, ajaran islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri sendiri, keluarganya, tetangganya, bahkan terhadap musuh sekalipun kita bertindak adil. Banyak ayat-ayat yang berbicara tentang keadilan antara lain:
وَلَا يَجْرِمَنَكُم شَناَ نُ قَوْمٍ عَلَى ألَاَ تَعْدِلُوْا اِعْدِلُوا هُوَ أقْرَبُ لِلتَقْوَى
“ dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena berlaku adil itu lebih dekat kepada taqwa”.
Hal ini mengisyaratkan agar kebencian dan kecintaan yang berlebihan tidak menyebabkan ketidakadilan.
3.      Al-Musawah ( Persamaan )
Manusia memiliki hak-hak kemanusiaan yang sama, untuk mewujudkan adalah mempersamakan manusia dihadapan hukum kerjasama internasional sulit dilaksanakan apabila tidak didalam kesederajatan antarnegara dan antarbangsa.
Demikian pula setiap manusia adalah subyek hukum, penanggung hak dan kewajiban yang sama. Semangat dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi serta perilaku para sahabat yang membebaskan budak adalah untuk mewujudkan persamaan kemanusiaan ini. Karena perbudakan meninjukkan adanya ketidaksederajatan kemanusiaan. Uraian tentang perbudakan yang tidak dikehendaki oleh islam dengan baik antara lain telah ditulis oleh Amir Ali. Hak hidup dan hak memiliki dan kehormatan kemanusiaan harus sama-sama dihormati dan dilindungi, satu-satunya ukuran kelebihan manusia terhadap manusia lainnya adalah ketaqwaannya. QS.an-Nisa’ : 24
   
Adapun perbedaan-perbedaan diantara manusia adalah perbedaan tugas posisi dan fungsi masing-masing didalam kiprah kehidupan manusia di dunia ini, bisa disimpulkan bahwa al-ashlu fi al-insaniyah al-musawah, yang berarti “ hukum asal di dalam kemanusiaan adalah sama “
 
4.      Karomah Insaniyah ( Kehormatan Manusia )
Karena kehormatan manusia inilah, maka manusia tidak boleh merendahkan manusia lainnya dan suatu kaum tidak boleh menghina kaum lainnya. Kehormatan kemanusiaan ini berkembang menjadi kehormatan terhadap suatu kaum dan komunitas dan bisa dikembangkan menjadi suatu kehormatan suatu bangsa atau Negara. Kerja sama internasional tidak mungkin dikembangkan tanpa landasan saling hormat-menghormati. Kehormatan kemanusiaan inilah pada gilirannya menumbuhkan harga diri yang wajar baik individu mupun pada komunitas, muslim ataupun nonmuslim tanpa harus jatuh kepad kesombongan individual atau nasionalisme yang ekstrem. Banyak ayat dan Hadis tentang hal ini di antaranya :

Artinya :” Sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam ( manusia ).” QS. Al- Isra’ : 70 
Hadis yang artinya:
“ Wahai orang-orang yang beriman janganlah satu kaum mengolok-olokan kaum lainnya, bisajadi yang mengolok-olokkan lebih baik dari yang mengolok-olokkan, dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokkan wanita lain bisa jadi mereka yang lebih baik, dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan jaganlah kamu memanggil dengan panggilan yang buruk.
Ayat diatas menunjukan bahwa mencela dan merendahkan manusia lain sama dengan mencela dan merendahkan diri sendiri.
5.      Tasamuh ( Toleransi )
Dasar ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan atau member peluang kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan tindakan yang lebih baik, penolakan dengan yang lebih baik akan menimbulkan persahabatan bila dilakukan pada tempatnya setidaknya akan menetralisir ketegangan.
QS.al-Araf : 199
Artinya : “ Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh”.
Sifat pemaaf merupakan sesuatu yang sangat terpuji dan sebaliknya sifat dendam merupakan suatu sifat yang tercela, pemaaf yang baik adalah pemaaf disertai dengan harga diri yang wajar dan bukan pemaaf dalam arti menyerah atau merendahkan diri terhadap kejahatan-kejahatan.
6.      Kerja sama kemanusiaan
Kerjasama kemanusiaan ini adalah realisasi dari dasar-dasar yang telah dikemukakan di atas, kerja sama disini adalah kerjasama disetiap wilayah dan lingkungan kemanusiaan, kerjasama ini diperlukan karena, adanya saling ketergantungan baik antara individu maupun antar Negara dunia ini.
Allah akan memberi kekuatan pada orang yang mau menolong pada sesama manusia dimana saja. Nabi bersabda: “ Allah akan selalu menolong hambaNYA selama hambanya tidak menolong saudaranya” . hadist ini mengisyaratkan nilai kemanusiaan  yang sangat tinggi, dari hadist ini juga tercermin adanya ukuwah insaniyah. Kesadaran akan perlunya kerjasama dan tolong menolong dalam segala bentuk dan cara yang disepakati yang baik, akan menghilangkan nafsu permusuhan, dan saling berebut hidup. Kehidupan indiidu dan antar bangsa akan harmonis apabila didasarkan pada kerjasama, bukan pada saling menghancurkan yang satu terhadap yang lain.
7.      Kebebasan, Kemerdekaan/ Al-Huriyah
Kemerdekaan yang sesungguhnya dimulai dari pembebasan diri dari pengaruh hawa nafsu serta mengendalikannya dibawah bimbingan keimanan dan akal sehat. Dengan demikian, kebebasan bukanlah kebebasan yang mutlak, akan tetapi kebebasan yang bertanggung jawab kepada Allah, terhadap keselamatan dan kemaslahatan hidup manusia di muka bumi, kebebasan ini dapat dirinci lebih jauh seperti :
a.       Kebebasan berfikir,
b.      Kebebasan beragama,
c.       Kebebasan menyatakan pendapat,
d.      Kebebasan menuntut ilmu, dan
e.       Kebebasan memiliki harta.
8.      Perilaku Moral yang Baik ( Al-Akhlak al-Karimah )
Perilaku yang baik merupakan dasar moral di dalam hubungan antara manusia, antra umat dan antara bangsa di dunia ini, selain itu prinsip ini pun diterapkan seluruh  makhluk Allah dimuka bumi, termasuk flora dan fauna, alam nabati, dan alam hewani, budi baik ini tercermin antara lain di dalam kasih saying seperti yang ditegaskan di dalam Hadis Nabi :
أ رحموا أهل الأرض يرحمكم من في السما ء (رواه أبوداود)
“ Kasih sayangilah yang dibumi, Allah SWT akan menyayangimu.”
Memiliki kepedulian terhadap orang-orang yang lemah, termasuk bangsa yang lemah dan miskin.
Serta mau menepati janji. Allah berfirman :
ياأيهاالّذين ءامنوا أوفوا بالعقود
“ Wahai orang-orang beriman tepatilah perjanjian-perjanjianmu. “
Seperti yang telah dikemukakan bahwa salah satu sumber hubungan internasional itu adalah perjanjian antarbangsa. Apabila perjanjian yang telah disahkan dan dibuat kemudian tidak ditepati, maka kepercayaan akan hilang. Dan apabila sudah terjadi krisis kepercayaan, maka malapetakal`h yang akan muncul.
Inilah dasar-dasar siyasah di dalam hubungan internasional atau siyasah dauliyah, dasar-dasar tersebut semuanya mengacu kepada manusia sebagai satu kesatuan umat manusia, atau dengan kata lain dasar-dasar tersebut dalam rangka hifdzu al-Ummah dalam ruang lingkupnya yang paling luas yaitu seluruh manusia yang di ikat oleh rasa ukhwah insaniyah di samping umat dalam arti komunitas adalah keluarga sakinah.
C.    Pembagian Fiqh Siyasah Dawliyah
1.      Hubungan Islam Dalam waktu Damai
Sebagai agama yang menjunjung kedamaian, Islam lebih mengutamakan perdamaian dan kerja sama dengan beberapa Negara mana saja. Islam diturunkan sebagai rahmat untuk alam semesta, karena itu Allah tidak membenarkan ummat Islam melakukan peperangan, apalagi mengekspansi Negara lain kecuali dalam kondisi sangat terdesak dan membela diri.[2]
Konsekuensi dari asas bahwa hubungan internasional dalam Isalm adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan, maka :
1.      Perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat,
2.      Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh,
3.      Segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepada damai, dan
4.      Memperlakukan tawanan perang dengan cara manusiawi.
·         Kewajiban Suatu Negara Terhadap Negara Lain
Seperti yang telah dinyatakan di muka bahwa asas hubungan internasional adalah perdamaian dan saling membantu dalam kebaikan. Seperti yang diketahui pula, subyek hokum dalam siyasah dauliyah adalah Negara. Apabila subjek hokum di dalam siyasah dauliyah itu adalah Negara, maka sudah tentu sebagai subjek hokum Negara memiliki kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban terpenting adalah menghormati hak-hak Negara yang lain dan melaksanakan perjanjian yang telah dibuatnya.
Terdapat ayat dalam Al-Qur’an yang mewajibkan kita berbuat baik kepada tetangga termasuk di dalamnya menghormati hak-haknya : Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukannya dengan sesuatu, dan berbuat baiklah kepada orang tua dan kepada kerabat karib serta anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan kepada tetangga dekat dan jauh, dan kepada teman sejawat dan kepada ibnu sabil dan hamba sahaya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri.
·         Perjanjian-Perjanjian Internasional
v  Syarat-syarat mengikat suatu perjanjian :
Suatu perjanjian didalam siyasah dauliyah adalah sah dan mengikat apabila memenuhi tiga syarat, yakni
a.       Yang melakukan  perjanjian memiliki kewenangan. Untuk perjanjian-perjanjian yang mewakili bangsa, maka kepala negaralah yang memiliki kewenangan.
b.      Kerelaan.
c.       Isi perjanjian dan objeknya tidak dilarang oleh syariah islamiah.
d.      Penulisan Perjanjian
Meskipun tidak dilarang dalam melakukan perjanjian lisan. Akan tetapi, sudah menjadi tradisi yang baik perjanjian tersebut dilakukan dengan tertulis. Dengan dituliskannya perjanjian serta masing-masing pihak telah memiliki dokumen yang sah, dan telah memiliki kekuatan hokum sebagai alat bukti yang kuat.
v  Perjanjian selamanya dan perjanjian sementera. Dilihat dari sisi waktu perjanjian-perjanjian di dalam hubungan internasional ada yang selamanya dan ada pula yang sementara.
v  Perjanjian terbuka dan perjanjian tertutup,
v  Menaati Perjanjian. Kaum muslim wajib menaati perjanjian yang dibuat baik oleh perorangan ataupun Negara. Selama hal itu tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan mentaati perjanjian adalah :
QS. Al-Isra’ : 34
 
Artinya : “ Tepatilah janji-janji itu sesungguhnya itu dimuntai pertanggung jawabannya. “
v  Siyasah auliyah dan orang asing
Seperti telah dikemukakan tentang manusia dipandang oleh islam sebagai umat yang satu. Mereka sama-sama memiliki hak politik, hak sipil, dan hak kemanusiaan. Hak-hak politik seperti memilih dan dipilih, hak menjadi pegawai negeri, atau jabatan-jabatan untuk kemaslahatan umum. Hak sipil, seperti pernikahan, perdagangan, dan pekerjaan, sedangkan hak-hak kemanusiaan seperti kebebasan memeluk agama, hak menepati tempat umum dan hak menuntut dipengadilan.
2.      Hubungan Internasional Dalam Waktu Perang
Perang adalah sesuatu yang tidak disukai manusia. Begitupun Al-qur’an mengajarkan demikian. Namun demikian, Al-qur’an juga menyatakan boleh jadi di balik sesuatu yang tidak disukai terdapat kebaikan yang tidak diketahui oleh manusia. Karena itu peperangan hanyalah boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa.
·         Adapun sebab-sebab terjadinya perang antara lain:
  1. Perang dalam Islam untuk mempertahankan diri
  2. Perang dalam rangka dakwah
·         Sedangkan aturan perang dalam Islam itu sendiri antara lain:
a.       Pengumuman perang
Telah diterangkan bahwa islam tidak membenarkan peperangan yang bertujuan menaklukan suatu negara, atau perluasan wilayah dan mendiktekan kehendak, perang yang diajarkan dalam islam adalah perang untuk menolak serangan musuh atau untuk melindungi keamanan dakwah[3]. Penyerangan tiba-tiba tanpa pengumuman dan tanpa suruhan memilih terlebih dahulu dilarang dalam Islam, sekalipun dalam perang untuk mempertahankan diri. Oleh karenanya apabila perang dilakukan tanpa memberikan opsi kepada musuh, maka komandan yang memimpin penyerangan harus bertanggung jawab atas segala kerugian selama perang.[4]
b.      Etika dan aturan perang dalam siyasah dauliyah
1.      Dilarang membunuh anak-anak
2.      Dilarang membunuh wanita-wanita yang tidak ikut perang serta memperkosanya
3.      Dilarang membunuh orang yang sudah tua tersebut tidak ikut berperang
4.      Tidak memotong dan merusak pohon-pohon, sawah, dan ladang
5.      Tidak merusak binatang ternak kecuali untuk dimakan
6.      Tidak menghancurkan gereja, biara, dan tempat beribadat lainnya
7.      Dilarang mencincang mayat musuh, bahkan bangkai binatang tidak boleh dicincang
8.      Dilarang membunuh para pendeta dan para pekerja yang tidak ikut perang
9.      Bersikap sabar, berani, dan ikhlas dalam perang
10.  Tidak melampaui batas-batas aturan hukum dan moral dalam peperangan.[5]
c.       Tawanan perang
Adapun yang dimaksud tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.
Selain itu warga negara musuh yang bertempat tinggal di negeri muslim, tidak boleh ditangkap, sekalipun sudah terjadi perang, selama mereka termasuk musta’min (orang yang dijamin kemanannya). Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-qur’an:
  
 “Dan jika seorang diantara orang-orang mussyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia, supaya mereka sempat mendengar kalam Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.”(At-Taubah ayat 6).[6]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Apa pengertian fiqh dawly dan apa saja ruang lingkupnya?
Siyasah Dawliyah adalah kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, mengenai territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing.
2.      Apa  dasar-dasar siyasah dauliyah?
Dasar-dasar siyasah dauliyah antara lain: a.) Kesatuan umat manusia, b.) Keadilan, c.) Al-Musawah (persamaan), d.) Karomah Insaniyah (Kehormatan Manusia) e.) Tasamuh (Toleransi), f.) Kerja Sama Kemanusiaan, g.) Kebebasan, Kemerdekaan/ Al-Huriyah, h.) Perilaku Moral yang baik.
3.      Apa saja  pembagian dari siyasah dauliyah?
a.       Hubungan internasional dalam waktu damai
b.      Hubungan internasional dalam waktu perang

DAFTAR PUSTAKA
H.A Djazuli. 2003.  Fiqh Siyasah. Jakarta: Kencana
Iqbal, Muhammad. 2001. Fiqh Siyasah.  Jakarta: Media Pratama
Pulungan, Suyuthi. 2002. Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: Grafindo Persada


[1] Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: Grafindo Persada, 2002),  41.
[2] Muhammad Iqbal,  Fiqh Siyasah, ( Jakarta: Media Pratama, 2001) hal. 238
[3] H.A Djazuli, Fiqh Siyasah, 146.
[4] Ibid
[5] H.A Djazuli, Fiqh Siyasah. 149-150
[6] H.A Djazuli, Fiqh Siyasah, 156-157
Diberdayakan oleh Blogger.